HUKUM

Terungkap! Ini Isi Perintah Khusus Edhy Prabowo ke Anak Buah soal Keterlibatan Perusahaan Milik Fahri Hamzah di Kasus Benur

DEMOCRAZY.ID
Juli 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terungkap! Ini Isi Perintah Khusus Edhy Prabowo ke Anak Buah soal Keterlibatan Perusahaan Milik Fahri Hamzah di Kasus Benur

Terungkap! Ini Isi Perintah Khusus Edhy Prabowo ke Anak Buah soal Keterlibatan Perusahaan Milik Fahri Hamzah di Kasus Benur

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. 


Hakim mengatakan Edhy melakukan intervensi ke anak buahnya untuk segera memproses sejumlah perusahaan yang merupakan 'koleganya'.


"Berdasarkan saksi Andreau Misanta Pribadi, dan Safri di sidang yang menerangkan bahwa para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa," ujar hakim Ali Muhtarom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).


Salah satu bentuk intervensi yang disampaikan hakim adalah ketika Edhy memerintahkan Safri selaku stafsus dan wakil ketua tim uji tuntas ekspor benur segera memproses perusahaan yang terafiliasi dengan dua koleganya. 


Dua orang itu adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.


"Hal tersebut diperkuat bukti screenshot WA antara terdakwa dengan saksi Safri, screenshot terdakwa dengan Safri 15 Mei 2020-22 Mei 2020 'Saf itu orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR, mau ikutan budidaya lobster, Novel Esda, dijawab Safri 'oke bang'," ungkap hakim.


"Kemudian tanggal 16 Mei 2020, 'Saf ini tim Pak Fahri Hamzah mau jualan lobster, langsung dihubungi dan undang presentasi', Safri jawab 'oke Bang', pada 19 Mei terdakwa mengirim WA lagi ke Safri 'Saf yang Pak Fahri Hamzah saya dengar mau diundur setelah lebaran, kalau mereka sudah siap besok, segera saja selesaikan besok', Safri 'oke Bang'," imbuh hakim.


Selain itu, Edhy disebut hakim memerintahkan Andreau Misanta Pribadi yang juga stafsus dan ketua tim uji tuntas ekspor benur agar segera memproses izin ekspor budi daya dan ekspor benur. Perintah itu pun dijalankan oleh Andreau.


"Kemudian WA terdakwa dengan Andreau Misanta Pribadi pada 19 Juni 2020 'dikirim forwarder permohonan izin budidaya dan ekspor BBL (bening bening lobster) dari PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri', dijawab Andreau 'siap Pak ini sudah kami take note'," jelas hakim.


Dalam sidang ini, Edhy Prabowo dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. 


Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 10 miliar.


Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. [Democrazy/ktg]

Penulis blog