HUKUM PERISTIWA

Terbukti Bully Saksi, Ini 'Kata-kata' yang Dilontarkan Penyidik Bansos KPK Saat Bertugas

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Terbukti Bully Saksi, Ini 'Kata-kata' yang Dilontarkan Penyidik Bansos KPK Saat Bertugas

Terbukti Bully Saksi, Ini 'Kata-kata' yang Dilontarkan Penyidik Bansos KPK Saat Bertugas

DEMOCRAZY.ID - Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik KPK M Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga karena terbukti melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi bansos Corona, Agustri Yogasmara alias Yogas. 


Dewas KPK menilai ucapan dan sikap dua penyidik KPK kepada Yogas saat menggeledah dan memeriksa Yogas termasuk dalam kategori perundungan.


"Menimbang bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan para terperiksa saat melakukan penggeledahan yang disertai klarifikasi dan interogasi terhadap saksi Agustri Yogasmara tanggal 12 Januari 2021, dan pada waktu pemeriksaan di gedung KPK tanggal 13 Januari 2021 para terperiksa mengeluarkan kata-kata atau ucapan yang menurut majelis tidak pantas, dan tidak patut diucapkan oleh seorang penyidik yang sedang melaksanakan tugas penyidikan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang, Senin (12/7/2021).


Haris mengatakan kedua penyidik tidak hanya mengucapkan kata-kata kotor tetapi juga mengeluarkan sikap atau bahasa tubuh yang tidak pantas. 


Menurut Dewas sikap keduanya tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang penyidik KPK.


"Menimbang disamping kata-kata yang diucapkan bahasa tubuh atau body language terperiksa yang duduk dengan mengangkat kaki, menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara menunjuk pelipis kepalanya sambil menggunakan kata-kata 'mikir', memegang mobil-mobilan dan menunjukkan ke saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin ini', dan seolah-akan melemparkan sesuatu ke saksi Agustri Yogasmara pada saat pemeriksaan berlangsung serta menyuruh saksi Agustri Yogasmara untuk meletakkan tangannya di atas Al-Quran selama konfrontasi berlangsung, juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," tutur Haris.


Adapun kalimat yang diucapkan Praswad dan Prayoga sebagai berikut:


Saat penggeledahan di rumah Yogas 12 Januri 2021;


Terperiksa: sekarang tinggal milih, kamu atau iman yang mlebu (masuk) penjara

Pak RT: setahu saya bapak yogas ini dikenal baik

dijawab: pak koruptor itu baik semua pak, yang ditahan, yang kita tahan, percaya deh soleh semua, tapi kalau masalah duit, orang jadi beda

Praswad: elu siapa? Emangnya elu siapa? sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket

Prayoga: sakit bos, elu bisa dipecat dari Bank Muamalat dan hartamu semua habis disita

Praswad: kita geledah kantornya di Bank Muamalat, dilanjutkan 'gua hancurin hidup lu sampai ke ujung langit gua kejar'

Praswad: woi lu sekolah nggak sih? Lu sekolah nggak? Gua tanya, lu sekolah dulu makanya

Praswad: bapak dapat bansos nggak kemarin? Pak RT menjawab 'Alhamdulillah dapat, di balas 'tahu nggak bansos yang bapak dapat itu dari itu orang ini nih yang main', berikutnya 'makanya lu jangan bolos dulu waktu kecil, jadi bego, ini orang gila apa ya'

Praswad: ini pak, orang yang nggak tahu diri ini, lu ini pegang 3.600.000 paket, gila, tiba-tiba orang se-Indonesia beli paket ke lu 3.600.000 paket, gila apa, elu siapa? Ini orang gila apa, sarap, gila orang ini, orang gila orang ini, lu kalau datang apa ini... ucuk-ucuk, gila apa kau, datang-datang minta paket, lu sadar gak sih udah goblok bener setengah jam ini, gua bilang deh sama orang ini, orang ini gila deh


Bahwa disamping kata-kata yang diucapkan para terperiksa juga menunjukkan bahasa tubuh language gesture antara lain terperiksa duduk dengan mengangkat kaki, terperiksa I menunjuk saksi Agustri Yogasmara, terperiksa II menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan 'mikir', dan terperiksa I memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata 'sini mulutmu gue masukin'.


Percakapan di ruang pemeriksaan di Gedung KPK 13 Januari 2021:


Dewas mengatakan saat itu Yogas diperiksa terperiksa I (Praswad) selaku penyidik KPK sejak pukul 14.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB di ruang lantai 2 Gedung KPK Merah Putih. Bahwa saat pemeriksaan tersebut para terperiksa kepada saksi Yogas mengeluarkan kata-kata ke saksi sebagai berikut:


- elu gue benturin kepala lu ke dinding,

- bodo amat lah, mati aja lu

- gila, edan, woi

- lu lebih pinter dari gue sih

- ini harus masuk penjara

- siapa lu? Setan

- gila apa lu, nggak usah sok kepinteran lu ntar gue lempar pakai handphone kepala lu

- woi lu ini, kalau ini polsek, gue buat lu pincang, bener, untung lu ketemu gue di KPK

- apaan lu mau ngelawan gue? Lu nggak usah sok-sok kerasan sama gue, mampus lu sama gue, mati gue buat

- gue nggak peduli setan, oh wong edan ini, gara-gara itu lu jadi tersangka nggak juga, lu nggak akan lepas dari tersangka, gue janji lu nggak akan lepas

- gue bukan tukang tipu, gue nggak pernah nipu, lu sampain semua tukang tipu kaya lu sih


Haris mengungkapkan selain mengeluarkan kata-kata di atas Praswad juga menunjukkan body language seolah-olah akan melemparkan sesuatu kepada Yogas saat pemeriksaan berlangsung. 


Selain itu, Yogas diperiksa disuruh sambil meletakkan tangannya di atas Al-Quran.


"Para terperiksa juga melakukan konfrontasi antara Yogas, dan Harry Van Sidabukke serta menyuruh saksi Agsutri Yogasmara meletakkan tangannya di atas Al-Quran selama konfrontasi berlangsung. Terperiksa II juga membentak saksi Agustri Yogasmara terhadap saudara Harry Van Sidabukke dengan kata-kata lain 'kamu ini tikus, beda dengan Harry'," kata Haris.


Pernyataan dan sikap dua penyidik KPK itu dinilai hakim melanggar kode etik. 


Sehingga keduanya dijatuhkan sanksi, kepada Praswad Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, sedangkan ke Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan masa berlaku hukuman 3 bulan.


"Menimbang berdasarkan uraian tersebut di atas ternyata para terperiksa pada waktu proses penggeledahan dan pemeriksaan di gedung KPK telah mengucapkan kata-kata, dan bahasa tubuh atau body language yang tidak pantas, dan termasuk perbuatan tercela sehingga menurut pendapat majelis para terperiksa telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi di luar dan di dalam lingkungan kerja, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK, terpenuhi," pungkas Haris. [Democrazy/dtk]

Penulis blog