POLITIK

Terbongkar! Demi Wujudkan Wacana Presiden Tiga Periode, Bandar Ajukan Syarat Jokowi Jadi Tumbal

DEMOCRAZY.ID
Juli 01, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Terbongkar! Demi Wujudkan Wacana Presiden Tiga Periode, Bandar Ajukan Syarat Jokowi Jadi Tumbal

Terbongkar! Demi Wujudkan Wacana Presiden Tiga Periode, Bandar Ajukan Syarat Jokowi Jadi Tumbal

DEMOCRAZY.ID - Wacana Jokowi tiga periode tengah gencar gaungnya jelang pilpres 2024. 


Dibalik kencangnya isu tersebut, ternyata ada campur tangan China yang diklaim bakal gelontorkan dana besar untuk wacana Jokowi tiga periode.


Hal tersebut diungkap Pengamat dan akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Sutomo Serang, Rochendi, yang menduga adanya upaya perpanjangan masa jabatan presiden berkaitan dengan jaminan peminjaman dana dari negara lain khususnya China.


“Pemerintah China akan menurunkan pinjaman dana lagi jika sudah ada keputusan politik bahwa Jokowi memerintah selama tiga periode. Kemungkinan juga tanpa pemilu,” katanya, Kamis 1 Juli 2021.


Dengan kata lain beberapa negara yang telah melakukan investasi besar di Indonesia tentu harus mendapatkan jaminan atas dana yang telah ditanamkannya di tanah air. 


Terlebih Indonesia juga sudah cukup banyak meminjam dana dari negara luar untuk keperluan di Indonesia.


Pembangunan infrastruktur, peningkatan program ekonomi pasca pandemi yang baru saja di dapat membutuhkan kejelasan dan keamanan dari investasi yang telah diberikan negara asing kepada Indonesia.


Bahkan jelas Rochendi, pemerintah telah menghabiskan banyak anggaran, namun masyarakat tak merasakan hasilnya. 


Menurut Rochendi, saat ini tidak hanya BUMN yang sudah tak sanggup menanggung beban berat, tetapi juga perusahan-perusahaan swasta di Indonesia.


“Hal itu bisa terjadi pada Juli (bulan ini). Sebab, daya beli masyarakat makin turun. Otomatis pendapatannya menurun. Bagaimana perusahaan-perusahaan akan bertahan?” tuturnya.


Indonesia Dapat Dana Segar Jokowi Harus Jadi Tumbal Tiga Periode


Dalam konteks jika mengacu pada pernyataan Rochendi, China akan menyiapkan pinjaman dana ke Indonesia dengan syarat Jokowi harus menjadi tumbal yakni kembali maju dan memimpin Indonesia selama tiga periode.


Meski dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Berikut bunyinya:


Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.


Jika ketentuan tersebut menjadi dasar aturan jabatan presiden, maka Jokowi akan menjadi harus melanggar amandemen UUD 1945.


Kendati demikian, bukan mustahil presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode. Hal itu bisa terjadi asal amandemen UUD 1945 kembali dilakukan.


Apalagi, sebelum diamandemen, masa jabatan pimpinan negara dimungkinkan untuk seumur hidup.


Dalam versi awal Pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden adalah 5 tahun. Namun, kala itu, sempat dikeluarkan Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup. Ketetapan itu disahkan dalam Sidang Umum Kedua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada 15-22 Mei 1963 di Bandung.


Setelah Orde Lama berakhir dan berganti rezim Orde Baru, aturan mengenai masa jabatan presiden pun kembali ke Pasal 7 UUD 1945. 


Namun, meskipun masa jabatan dibatasi selama 5 tahun, pasal tersebut tak mengatur mengenai batasan berapa periode seseorang bisa menjabat sebagai presiden.


Hal itulah yang kemudian membuat presiden saat itu, Soeharto, dapat mempertahankan kekuasaannya hingga 32 tahun, sebelum akhirnya dia dilengserkan.


Berikut bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen:


"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." [Democrazy/hps]

Penulis blog