HUKUM

Terbitkan Aturan Baru, Menkumham Yasonna: Kini TKA Tak Akan Bisa Lagi Masuk Indonesia

DEMOCRAZY.ID
Juli 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Terbitkan Aturan Baru, Menkumham Yasonna: Kini TKA Tak Akan Bisa Lagi Masuk Indonesia

Terbitkan Aturan Baru, Menkumham Yasonna: Kini TKA Tak Akan Bisa Lagi Masuk Indonesia

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan aturan yang mengatur soal pembatasan orang asing masuk wilayah Republik Indonesia (RI) termasuk tenaga kerja asing (TKA).


TKA yang sebelumnya masih bebas melenggang masuk ke Tanah Air, kini tidak akan ada lagi setidaknya selama aturan ini berlaku.


"Tenaga kerja asing yang sebelumnya sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna Laoly Rabu, 21 Juli 2021.


Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 dengan Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.


Dapat dikatakan bahwa selama memberlakukan PPKM Darurat pemerintah melarang orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia.


Dikatakan Yasonna, pembatasan ini tidak lain adalah untuk menekan angka penularan Covid-19.


Namun demikian, dalam Permenkumham tersebut dikatakan bahwa orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.


Selanjutnya orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiasn serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkut juga dikecualikan.


Dengan terbitnya Permenkumham ini, secara otomatis menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.


Selain itu, orang asing yang mendapat pengecualian sebagaimana disebutkan juga perlu mendapat rekomendasi kementerian atau lembaga untuk memasuki RI.


Yasonna menambahkan bahwa Permenkumham yang baru saja dikeluarkannya tak lepas dari kesepakatannya dengan Kemenlu dan Kemenhan.


"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," kata dia.


Kemenkumham juga kata Yasonna, akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait ihwal orang asing yang boleh masuk ke RI sesuai aturan yang baru ini. [Democrazy/pkr]

Penulis blog