POLITIK

Surati Presiden soal TWK Pegawai KPK, Transparency International Desak Jokowi Kembalikan Kepercayaan Publik pada KPK

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Surati Presiden soal TWK Pegawai KPK, Transparency International Desak Jokowi Kembalikan Kepercayaan Publik pada KPK

Surati Presiden soal TWK Pegawai KPK, Transparency International Desak Jokowi Kembalikan Kepercayaan Publik pada KPK

DEMOCRAZY.ID - Transparency International (TI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta pembatalan pemecatan terhadap penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan puluhan pegawai lainnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Surat itu dikirimkan pada 1 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Erikson.


"Kami berbagi keprihatinan dengan aktor masyarakat sipil terkemuka di seluruh Indonesia, termasuk Transparency International Indonesia, LSM lain, akademisi dan jurnalis, dan bergabung dengan suara kami untuk mereka, meminta Presiden Jokowi menegur komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK," ujar Daniel dalam suratnya yang dikutip Rabu (7/7).


Daniel mengatakan, pihaknya sudah khawatir terkait perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi Undang-undang KPK pada 2019. 


Dia menilai revisi UU KPK itu tidak perlu sebab KPK sebagai organisasi antikorupsi sudah berjalan efektif.


"Selama dua tahun terakhir kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan kemanjurannya," ucap dia.


Kekhawatiran TI semakin menjadi setelah ada upaya pemecatan terhadap 51 pegawai KPK dalam proses alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Sementara pegawai yang lolos TWK tetap dilantik pada 1 Juni lalu. Ia menyebut pemecatan tersebut bertentangan dengan pernyataan Jokowi.


"Langkah terakhir untuk memberhentikan staf yang gagal dalam ujian pegawai negeri, di antaranya penyelidik senior, dan melantik yang lain pada 1 Juni, bertentangan dengan pernyataan dari kantor presiden," ujarnya.


Daniel menilai, Jokowi sebagai presiden mempunyai kewenangan untuk intervensi dan memperbaiki amanat reformasi. 


Salah satu amanat reformasi yang disoroti adalah pemberantasan korupsi.


"Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pembalikan reformasi yang merusak ini untuk memastikan kapasitas KPK melakukan peran pentingnya, dalam kepatuhan terhadap komitmen internasional Indonesia," ucapnya.


TI juga meminta agar Jokowi membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK.


Menurutnya, lembaga antikorupsi yang kuat, efektif, dan independen membantu pertumbuhan dan pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19.


Sebelumnya, pimpinan Komisi KPK menolak permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.


Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.


Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021. [Democrazy/lme]

Penulis blog