HEALTH HUKUM KRIMINAL POLITIK

Soal Vaksin Berbayar, YLBHI: Dari Sudut Undang-undang Jelas Ini Sangat Tidak Masuk Akal!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Soal Vaksin Berbayar, YLBHI: Dari Sudut Undang-undang Jelas Ini Sangat Tidak Masuk Akal!

Soal Vaksin Berbayar, YLBHI: Dari Sudut Undang-undang Jelas Ini Sangat Tidak Masuk Akal!

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, program vaksinasi gotong royong individu berbayar tidak masuk akal. 


Sebab, kata dia, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 


"Di dalam undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi pelayanan kesehatan supaya kondisi pandeminya tidak terus menerus terjadi," kata Asfina dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7/2021). 


"Jelas sekali vaksin adalah strategi penting untuk mencegah virusnya menjalar. Karena itu dari sudut undang-undang Kekarantinaan Kesehatan apa yang dilakukan pemerintah ini sangat tidak masuk akal," lanjut dia.


Selain itu, kata Asfina, jika dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan presiden (Kepres). 


Adapun kepres tersebut tentang darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana non alam.


"Jadi dalam Undang-undang Bencana ini, kalau bencana nasional ini artinya seluruh wilayah Indonesia dan di dalam bencana nasional ini ada kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok dan barang-barang penting termasuk di dalamnya obat-obatan," ungkapnya. 


Oleh karenanya, Asfina dan koalisi masyarakat sipil mendesak pencabutan ketentuan vaksinasi gotong royong dan memberikan apa yang menjadi hak masyarakat di dalam situasi pandemi.


Jika hal tersebut tidak dilakukan ia dan koalisi masyarakat sipil akan melakukan langkah hukum salah satunya judicial review. 


Sebelumnya, PT Kimia Farma memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021). 


Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan. [Democrazy/trp]

Penulis blog