HEALTH

Sesuai Peraturan Menkes, TKA Bisa Beli Vaksin Gotong Royong

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Sesuai Peraturan Menkes, TKA Bisa Beli Vaksin Gotong Royong

Sesuai Peraturan Menkes, TKA Bisa Beli Vaksin Gotong Royong

DEMOCRAZY.ID - Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa mendapat vaksinasi berbayar atau vaksin Gotong Royong di Indonesia. 


Vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan ini dananya dibebankan kepada yang bersangkutan. 


Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli 2021.


"Untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati warga negara asing yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong atau individu/orang perorangan warga negara asing," demikian Pasal 10A ayat (1) b dalam PMK tersebut, Senin (12/7). 


Dalam peraturan tersebut, para TKA yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 lewat program Gotong Royong ini cukup mempunyai paspor. 


"Harus memiliki nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari pasal 10A ayat (4). 


Selain itu, warga negara asing (WNA) dengan kategori lanjut usia (lansia), tenaga pendidik, kependidikan, dan warna negara asing tertentu bisa mengikuti vaksinasi program pemerintah.


Berbeda dengan TKA di badan hukum, para WNA ini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh vaksinasi program. 


Dalam aturan itu, para WNA harus memiliki nomor register, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Vaksinasi Gotong Royong dijual dengan harga Rp321.660 per dosisi dan tarif pelayanan maksimal sebesar Rp117.910 per dosis. 


Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi Gotong Royong salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Vaksinasi Gotong Royong individu, kata Nadia, tak wajib dan juga tak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis. 


Vaksinasi Gotong Royong individu ini akan menggunakan vaksin merek Sinopharm. 


Namun, PT Kimia Farma (Persero) Tbk menunda penyelenggaraan vaksinasi berbayar. 


Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong untuk individu ini sejatinya digelar mulai hari ini, Senin (12/7). [Democrazy/dmk]

Penulis blog