POLITIK

Semprot Luhut Soal Rencana Sidak Gudang Obat, Susi: Mau Razia Kok Dikasih Tahu!

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Semprot Luhut Soal Rencana Sidak Gudang Obat, Susi: Mau Razia Kok Dikasih Tahu!

Semprot Luhut Soal Rencana Sidak Gudang Obat, Susi: Mau Razia Kok Dikasih Tahu!

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merazia  pemain obat yang menyebabkan harga di pasaran melambung tinggi. 


Semestinya, kata Susi, rencana itu tidak disampaikan ke publik lebih dulu.


“Razia kok kasih tahu tiga hari lagi, ya bisa dipindah dan diumpetin,” ujar Susi Pudjiastuti melalui akun media sosial Twitter-nya yang sudah terverifikasi, Selasa, 6 Juli 2021.


Susi mempertanyakan rencana razia yang lebih dulu dibocorkan ke masyarakat. 


“Masa, razia dikasih tahu,” kata dia sembari menyertakan ikon wajah tertutup tangan.


Luhut sebelumnya menyoroti langkanya obat-obatan yang digunakan untuk terapi pasien Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Kelangkaan pasokan obat itu diikuti melangitnya harga jual di pasaran.


Luhut mengimbau berbagai pihak tak memanfaatkan situasi tersebut. 


Ia mengatakan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Bareskrim untuk mengatasi masalah obat yang dinilai sangat serius.


“Jangan sampai kita kekurangan obat. Kita sama sekali tidak boleh main dengan ini. Ada Kapolri, Kapolda, Pangdam, dan Panglima juga harus hadir mengatur ini,” ujarnya.


Pemerintah beserta aparat keamanan, kata dia, siap merazia gudang-gudang obat untuk mencegah penimbunan pasokan dan permainan harga di pasaran. 


Bila dalam tiga hari sejak 5 Juli masih ditemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi obat tersebut, pemerintah akan memberikan tindakan tegas.


Siapa pun, ujar Luhut, baik perusahaan atau perorangan yang menghalangi serta melanggar kebijakan PPKM Darurat akan diproses sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 84 serta Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 


“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” ujarnya. [Democrazy/tpt]

Penulis blog