EKBIS HUKUM KRIMINAL POLITIK

Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Semata Penegakan Hukum, KPK Minta Publik Lihat Juga 2 Aspek Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Semata Penegakan Hukum, KPK Minta Publik Lihat Juga 2 Aspek Ini

Sebut Pemberantasan Korupsi Bukan Semata Penegakan Hukum, KPK Minta Publik Lihat Juga 2 Aspek Ini

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan praktik bisnis yang baik dan berintegritas juga menyumbang pengurangan angka korupsi. 


Demikian disampaikan Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam International Business Ethics Conference (IBEC) 2021 dengan tema “Ethics in Business: Big Challenge”


Konferensi berlangsung secara daring, Kamis (8/7/2021).


“Indikator survey Transparency International dalam mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) juga banyak yang berkaitan dengan dunia usaha. Jadi kalau kita lihat bukan semata-mata bagaimana penegakan hukum, tapi terkait juga proses bisnis yang terjadi di lapangan dan sistem politik,” ujar Wawan Wardiana.


Kepada sekitar 200 peserta yang hadir dari berbagai sektor usaha, Wawan menjelaskan definisi korupsi, jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan korupsi, dampak perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.


Salah satunya, kata Wawan, dengan melaporkan bila ada dugaan tindak pidana korupsi di sekitar kepada KPK atau menjadi whistleblower.


“Survey perilaku antikorupsi BPS memperlihatkan nilai yang baik dari tahun ke tahun. Artinya perilaku antikorupsi masyarakat di Indonesia sudah baik. Walaupun masih ada 17,63 persen masyarakat yang masih memberikan sesuatu dalam hal pelayanan publik baik secara sukarela maupun tidak. Hal ini menjadikan masyarakat permisif atau serba membolehkan,” tambah Wawan.


Di sisi lain, lanjut Wawan, menurut data yang dimiliki KPK, 80 persen kasus korupsi yang melibatkan sektor swasta dan sektor publik atau instansi pemerintah dengan modus antara lain penyuapan, gratifikasi dan pengadaan barang jasa. 


Untuk sektor swasta, sambung Wawan, baru tahun 2016 Indonesia memiliki regulasi yang dapat menjerat perusahaan yang melakukan tipikor yaitu dengan PERMA No.13 tahun 2016. 


Hingga kini, sebut Wawan, sudah ada 6 perusahaan yang dijerat dengan aturan tersebut.


Wawan juga menekankan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja. 


Sebab, lanjutnya, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.


“Kalau kita tidak dapat mempengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan mempengaruhi kita. Di Indonesia, kalau hanya mengandalkan penindakan, tidak akan turun kasus korupsi. 


Untuk itu, KPK menggunakan 3 pendekatan, penindakan agar ada efek jera, pencegahan dengan perbaikan sistem agar tidak bisa korupsi dan pendidikan dengan membangun nilai, karakter antikorupsi pada individu agar tidak ingin korupsi. Serta peran serta masyarakat pada setiap strategi tersebut yang djalankan secara bersamaan,” urai Wawan.


Wawan menyampaikan bahwa KPK memiliki kerja sama dengan Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, agar Sektor swasta berperan serta dalam program pencegahan dan kampanye antikorupsi, termasuk mendorong untuk menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (CEK). 


Salah satunya adalah penerapan Whistle-Blowing System (WBS) yang independen. 


Saat ini, kata Wawan, setidaknya sudah ada WBS dari 27 BUMN yang terintegrasi dengan KPK.


"Suksesnya KPK karena partisipasi dari masyarakat yang memiliki keberanian dan bergerak melaporkan tipikor. Berikutnya KPK menyarankan digitalisasi sistem pengaduan WBS untuk keamanan pelapor, Komitmen dari pimpinan organisasi dalam pelaksanaan WBS, serta pengelola WBS yang berintegritas dan independen,” kata Wawan. [Democrazy/trb]

Penulis blog