POLITIK

Sebut Kritikan 'Hal Biasa' di Negara Demokrasi, Analis Politik Undip: Jangan Memaknai Kritikan sebagai Penghinaan, Itu Overacting Namanya

DEMOCRAZY.ID
Juli 04, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Sebut Kritikan 'Hal Biasa' di Negara Demokrasi, Analis Politik Undip: Jangan Memaknai Kritikan sebagai Penghinaan, Itu Overacting Namanya

Sebut Kritikan 'Hal Biasa' di Negara Demokrasi, Analis Politik Undip: Jangan Memaknai Kritikan sebagai Penghinaan, Itu Overacting Namanya

DEMOCRAZY.ID - Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono menegaskan mengkritik presiden dalam negara demokrasi adalah hal biasa sehingga jangan terburu-buru menuduh pengkritik menghina kepala negara, apalagi sampai ada tuduhan untuk memakzulkannya.


"Kalau orang yang mengkritik atau menghina presiden, kemudian memaknainya untuk pemakzulan presiden, tentu overacting, ya," kata Teguh Yuwono, Minggu (4/7/2021).


Untuk membuktikan apakah orang tersebut mengkritik atau menghina kepala negara, kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang ini, adalah lembaga peradilan.


Teguh Yuwono lantas mengingatkan kembali bahwa negara demokrasi basis pertama adalah negara hukum. 


Jadi, apakah seseorang itu mengkritik, menghasut, melakukan hoaks, atau provokasi, majelis hakim pengadilan yang akan membuktikannya.


Menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden di dalam KUHP, alumnus Flinders University Australia ini menyatakan tidak perlu pasal-pasal tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).


Meski MK melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, menurut Teguh Yuwono, hakim bisa menggunakan undang-undang lainnya.


Ia lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Di dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. [Democrazy/idw]

Penulis blog