HUKUM KRIMINAL

Ragu Proses Hukum 6 Laskar FPI Bakal Kelar, Aziz Yanuar: Sulit bin Mustahil Percaya Rezim Sekarang, Tunggu Rezim Berganti Saja

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ragu Proses Hukum 6 Laskar FPI Bakal Kelar, Aziz Yanuar: Sulit bin Mustahil Percaya Rezim Sekarang, Tunggu Rezim Berganti Saja

Ragu Proses Hukum 6 Laskar FPI Bakal Kelar, Aziz Yanuar: Sulit bin Mustahil Percaya Rezim Sekarang, Tunggu Rezim Berganti Saja

DEMOCRAZY.ID - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berkomentar mengenai kasus pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 


Aziz menyebut membongkar tuntas kasus pembunuhan tersebut pada rezim saat ini sangat sulit.


"Untuk membongkar kasus ini pada rezim ini itu agak sulit bin mustahil," kata Aziz dalam diskusi daring di akun YouTube watch ui, Rabu (14/7/2021).


Menurut Aziz, yang bisa dilakukan saat ini adalah mengedukasi masyarakat secara jelas terkait kasus tewasnya pengawal Habib Rizieq. 


"Kita lebih mengarahkan kemudian menggelorakan terkait dengan suara-suara ini ke masyarakat supaya masyarakat yang sudah cerdas dan sudah pintar tambah teredukasi lagi bukan malah dibodohin oleh pernyataan-pernyataan yang konyol," tutur Aziz.


Dalam kesempatan yang sama, Aziz melihat kejanggalan pada luka tembak yang terletak di dada sebelah kiri 6 pengawal Habib Rizieq. 


Aziz menyebut polisi berdalih menembak karena pembelaan, tapi 6 pegawal Habib Rizieq menerima luka tembak yang posisinya identik.


"Luka tembak para syuhada ini identik minimal ada dua luka tembak pada bagian dada kiri di setiap laskar (pengawal Habib Rizieq). Oleh karena itu, kalau misalnya ada statement atau ada pembelaan atau ada pernyataan bahwa itu melakukan (penembakan), alias pembelaan, terpaksa, itu tidak masuk akal," terangnya.


Ahli hukum pidana Tengku Nasrullah berpendapat serupa. 


Menurutnya, proses hukum terbunuhnya 6 pengawal HRS lebih baik dilanjutkan setelah rezim berganti.


"Proses hukum lebih baik tunggu setelah rezim berganti, kalau proses hukum dipaksakan sekarang, hasilnya lip service, saya tidak berani menggunakan istilah teman-teman BEM UI, karena mereka lebih berani, saya mengatakan proses hukum itu akan menjadi lip service, saya coret, kata 'king'," jelas Tengku.


Diketahui, istilah 'King of Lip Service' berasal dari julukan BEM UI kepada Presiden Joko Widodo. 


Perkataan Jokowi dinilai tidak searah dengan perbuatan dan kebijakan-kebijakannya. [Democrazy/brk]

Penulis blog