HUKUM KRIMINAL

Penyidik Praswad Anggap Sanksi Dewas KPK Bentuk 'Serangan Balik' Koruptor pada Dirinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Penyidik Praswad Anggap Sanksi Dewas KPK Bentuk 'Serangan Balik' Koruptor pada Dirinya

Penyidik Praswad Anggap Sanksi Dewas KPK Bentuk 'Serangan Balik' Koruptor pada Dirinya

DEMOCRAZY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK soal pemotongan gaji pokok sebagai serangan balik dari para koruptor. 


Praswad dinilai terbukti melanggar kode etik oleh Dewas KPK lantaran melakukan perundungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.


"Menurut saya ini kan memang serangan balik dari koruptor ketika kemudian serangan begini sudah biasa saja karena kasusnya sebegitu besarnya Rp6,4 triliun. Perang yang terlibat high profile, Yogas [pelapor saya] juga operator Ihsan Yunus," kata Praswad, Senin (12/7). 


Praswad meminta rekannya tak gentar mengusut kasus yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu. 


Menurutnya, sanksi pemotongan gaji 10 persen tak sebanding dengan penderitaan rakyat karena haknya dirampas. 


"Ini pasti semua terkait upaya mereka untuk menyetop pengusutan kasus bansos. Saya pernah bilang saya akan kejar ke langit pelakunya. Ini hak orang miskin, orang disabilitas, akan saya kejar sampai ke langit. Nah, itu membuat mereka kemudian menyerang," ujarnya.


Lebih lanjut, penyidik yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) ini menyebut upaya pimpinan KPK menonaktifkan puluhan pegawai lembaga antirasuah juga bentuk ancaman bagi pegawai yang dinyatakan lulus. 


"Kalau kamu benar, kamu akan dipecat, dikriminalisasi, disidang etik, dsb. Pesan teror ini harus dilawan," katanya. 


Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang sampai ringan terhadap dua penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yakni, M. Praswad Nugraha dan M. Nor Prayoga. 


Praswad dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. 


Sementara Prayoga diberikan sanksi berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku 3 bulan.


Perkara ini bermula ketika saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, Yogas melaporkan dua penyidik KPK ke Dewas KPK. 


Yogas menilai dua penyidik itu telah melanggar kode etik pada saat proses pemeriksaan di tahap penyidikan terhadap dirinya. 


Praswad merupakan salah satu penyidik lembaga antirasuah yang dinonaktifkan karena dinyatakan tak lulus TWK alih status menjadi ASN. 


Hingga kini Praswad belum bisa menangani kasus bansos karena masih nonaktif. [Democrazy/byp]

Penulis blog