EKBIS

PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Komisi III DPR RI Justru Khawatirkan Hal Ini

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Komisi III DPR RI Justru Khawatirkan Hal Ini

PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Komisi III DPR RI Justru Khawatirkan Hal Ini

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta pemerintah lebih memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Sebelumnya, beredar kabar bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang selama 6 minggu lantaran kasus positif Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi.


Politikus Partai NasDdem itu setuju jika kebijakan tersebut masih dibutuhkan demi menekan laju kasus Covid-19.


Namun, Sahroni mengatakan, pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang sangat terdampak dengan kebijakan tersebut.


"Saya melihatnya memang PPKM Darurat penting demi menahan laju penularan Covid-19, karena memang kasusnya hingga saat ini masih meningkat," papar Sahroni dikutip dari laman DPR RI.


Pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Tanjung Priok ini mengatakan, pemerintah harus betul-betul memastikan warga terpenuhi kebutuhan ekonominya.


Sahroni menekankan, pemerintah harus memperhatikan warganya terutama yang bekerja di sektor informal dan tidak bisa makan jika tidak keluar rumah.


Ia juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan ekonomi perlu benar-benar jadi perhatian pemerintah khususnya dalam penyaluran bantuan di daerah.


“Kita lihat akhir-akhir ini banyak pemberitaan bahwa penjual kaki lima maupun UMKM, mereka benar-benar kehilangan mata pencahariannya," ujarnya.


"Efek seperti ini yang harus diantisipasi pemerintah karena kalau kebijakannya diperpanjang, ekonomi rakyat juga akan makin terpuruk," sambungnya.


Sahroni meminta agar pemerintah tidak memunculkan aturan yang membingungkan, karena sangat berpotensi menyebabkan munculnya gesekan di masyarakat.


Ia mencontohkan aturan tersebut seperti perkantoran buka, atau tentang rumah ibadah tadinya tidak boleh dan sekarang jadi boleh.


"Menurut saya perlu diantisipasi sosialisasinya bagaimana agar masyarakat tidak bingung dan ujung-ujungnya menyebabkan gesekan di lapangan," imbuh Sahroni. [Democrazy/dtk]

Penulis blog