HUKUM POLITIK

Ombudsman Bongkar Lakon '5 Pejabat Tinggi Negara' Ini Saat Hadiri Rapat Bahas TWK KPK

DEMOCRAZY.ID
Juli 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ombudsman Bongkar Lakon '5 Pejabat Tinggi Negara' Ini Saat Hadiri Rapat Bahas TWK KPK

Ombudsman Bongkar Lakon '5 Pejabat Tinggi Negara' Ini Saat Hadiri Rapat Bahas TWK KPK

DEMOCRAZY.ID - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membeberkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam rapat pengesahan aturan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Temuan ini yang membuat Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi berlapis-lapis dalam perencanaan hingga pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan terhadap 51 pegawai komisi antirasuah.


“Pada tiap tahapan terjadi maladminstrasi berlapis-lapis,” kata Robert dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.


Endi mengatakan pelanggaran prosedur itu terjadi dalam rapat harmonisasi rancangan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN. 


Rapat digelar di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021.


Menurut investigasi Ombudsman, rapat dihadiri oleh lima pejabat negara, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo; Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto.


Robert mengatakan kehadiran lima pimpinan itu saja sudah janggal. 


Karena mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 23 Tahun 2018 tentang harmonisasi rancangan aturan, seharusnya kepala lembaga itu tidak perlu hadir. 


Dia mengatakan rapat harmonisasi rancangan aturan justru harusnya dihadiri oleh pejabat setingkat Sekretaris Jenderal, pejabat administrator dan perancang. 


“Kalau kami bikin aturan internal, tidak mungkin Ketua Ombudsman akan datang untuk rapat harmonisasi,” kata dia.


Robert mengatakan kejanggalan dalam rapat tak berhenti di situ. 


Dia mengatakan investigasi Ombudsman menemukan bahwa pejabat yang diharuskan hadir dalam rapat sebenarnya datang ke Kemenkumham. 


Namun, mereka ditengarai diminta untuk keluar ruangan. Salah satunya Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Dia hadir di Kemenkumham, namun tidak ada di dalam ruangan. 


“Yang hadir di ruangan pada akhirnya lima pucuk pimpinan tersebut, yang lain diminta keluar,” ujar Robert.


Ombudsman, kata Robert, menemukan data yang menguatkan terjadi pelanggaran prosedur dalam rapat itu. 


Berdasarkan aturan Menkumham, rapat harmonisasi seharusnya dipimpin dan dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. 


Namun, dengan absennya pejabat tersebut, Ombudsman meyakini rapat tidak dipimpin oleh Dirjen. 


“Tidak mungkin Dirjen yang memimpin dan tidak mungkin staf di bawah bisa bersuara lebih jauh dalam rapat itu,” kata Robert.


Anggota Ombudsman yang sebelumnya berkecimpung di sektor otonomi daerah ini mengatakan lembaganya juga menemukan penyalahgunaan wewenang. 


Temuan ini yang membuat Ombudsman meyakini telah terjadi maladministrasi berlapis. 


Maladministrasi itu bahkan sudah terjadi sejak perancangan aturan mengenai TWK.


Bukti maladministrasi itu adalah dokumen hasil rapat harmonisasi ditandatangani oleh pejabat yang tidak hadir dalam rapat. 


Dia mengatakan berita acara penandatanganan harmonisasi tidak disusun dan diteken oleh lima pimpinan yang hadir, melainkan oleh bawahannya yang sama sekali tidak ikut di dalam rapat tersebut. 


“Coba bayangkan, tidak hadir, tapi tanda tangan,” ujar dia. [Democrazy/tmp]

Penulis blog