POLITIK

Mujahid 212 Sarankan Pemerintah Tiru Sikap Ksatria Soeharto: Luhut Bisa Ajak Jokowi Mundur

DEMOCRAZY.ID
Juli 16, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mujahid 212 Sarankan Pemerintah Tiru Sikap Ksatria Soeharto: Luhut Bisa Ajak Jokowi Mundur

Mujahid 212 Sarankan Pemerintah Tiru Sikap Ksatria Soeharto: Luhut Bisa Ajak Jokowi Mundur

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo beserta menteri kabinetnya seharusnya mengikuti jiwa ksatria yang dilakukan Presiden Soeharto yang mundur secara ksatria, jika sudah tidak sanggup menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.


Begitu yang disarankan pengamat politik dan hukum Mujahid 212, Damai Hari Lubis. 


Menurut Damai, rezim Jokowi sudah tidak mampu menangani pandemi Covid-19.


"Makna subtansi atau hakikat dari statemen LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) selaku penanggung jawab dengan jabatan Koordinator PPKM Darurat ajak masyarakat kompak mengatasi Covid-19 karena 'kami sudah lelah'. 


Secara psikologis bila pimpinan pelaksana penanggulangan seorang yang dipercaya dan telah ditunjuk langsung presiden sudah menyerah, sampai-sampai memohon agar masyarakat kompak, ini sudah wujud asli putus asa namanya," papar Damai, Jumat (16/7).


Padahal, menurut Damai, kenyataannya masyarakat sudah kompak dan bersinergi dalam menangani pandemi Covid-19. 


Justru pemerintah yang dianggap tidak kompak, menjadi salah satu faktor pandemi Covid-19 tak kunjung mereda.


"Maka wajar Luhut menyerah, dan konotasi pernyataan 'menyerah' ini merupakan riil sebagai signal atau bip bahaya bagi kesehatan dan nyawa anak bangsa dalam waktu dekat. 


Maaf (mungkin banyak yang sependapat), bahwa asumsi dari banyak mata masyarakat bangsa ini, LBP sang Jenderal tentu diyakini lebih pandai dan pengalaman, serta lebih terbuka dari sisi apapun dalam bernegara dibanding Presiden Jokowi," kata Damai.


Sehingga, lanjut Damai, Luhut sebaiknya bersikap elegan untuk menyarankan bahkan mengajak Presiden Jokowi mundur. 


Untuk meletakkan jabatan Presiden RI di hadapan MPR sesuai sistem perundang-undangan yang berlaku.


"Dan secara hukum mundur dari jabatan presiden ini adalah tindakan yang konstitusional. Selanjutnya, karena LBP sebagai orang yang bertanggung jawab, selaku koordinator PPKM Darurat sudah menyerah, maka akan berdampak risiko munculkan kegaduhan pada rakyat bangsa ini, selain oleh sebab semakin banyak bergelimpangan nyawa anak bangsa karena terinveksi Covid-19," jelas Damai.


Dengan demikian, atas dasar Pancasila serta falsafah negara yang berlandaskan UUD 1945. 


Masih kata Damai, Luhut memiliki pertanggungjawaban moral dari Luhut yang akan menjadi sejarah dan hukum jika rezim Jokowi memaksakan kepemimpinan yang nyata sudah gagal mengatasi pandemi Covid-19.


"Ketidakmampuan atau menyerah ini bukan sebuah manifestasi kesalahan pribadi atau individual LBP. Tapi merupakan kesalahan secara kolektif kolegial, maka Presiden Jokowi dan para pembantu kabinetnya mesti tahu diri dan berlaku gentle dan kooperatif. 


Contoh idealnya adalah ksatriaan Pak Harto saat awal reformasi mundur secara terhormat dan mulia, hal ini perlu digugu (dipatuhi) dan ditiru," demikian Damai Hari Lubis. [Democrazy/tmp]

Penulis blog