EKBIS

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Dilarang 'Berutang' Melebihi Ketentuan di UU

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Dilarang 'Berutang' Melebihi Ketentuan di UU

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Dilarang 'Berutang' Melebihi Ketentuan di UU

DEMOCRAZY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sudah ditentukan dengan defisit tidak lebih dari 5,7 persen dari gross domestic product atau Rp 1.006 triliun.


"Pemerintah enggak boleh berutang lebih dari yang sudah ditetapkan di undang-undang. Jadi pemerintah boleh jungkir balik di sini di situ, Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan tambahan utang tidak boleh melewati Rp 1.006 triliun," kata Sri Mulyani saat wawancara, Jumat, 2 Juli 2021.


Dalam APBN 2021 yang Rp 2.750 triliun itu, kata dia sudah termasuk anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN yang sebesar Rp 699 triliun.


Ia juga mengatakan semua negara menambah utang gara-gara Covid-19. 


Dia menekankan bahwa utang kalau terlalu banyak tidak baik untuk ekonomi mana pun. 


Tapi, kata dia, kenaikan utang ini dibenarkan karena situasi shock yang tidak ada instrumen kecuali negara harus hadir.


"Kalau negara tidak mau hadir hanya gara-gara supaya tidak ngutang, makin ambles saja ekonominya. Itu yang disebut counter cyclical," ujarnya.


Karena itu, kata dia, pemerintah sengaja mengambil risiko itu untuk mengangkat perekonomian, termasuk di dalamnya untuk membantu masyarakat.


"Nanti kalau ekonominya sudah naik, masyarakatnya naik, kami menyehatkan APBN lagi," kata dia. [Democrazy/vv]

Penulis blog