DAERAH HUKUM

Kritik UU Otsus Papua, KontraS: Jakarta Cuma Mikirin Duit & Investasi, Tak Ada Solusi Penyelesaian Konflik HAM di Papua

DEMOCRAZY.ID
Juli 16, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
HUKUM
Kritik UU Otsus Papua, KontraS: Jakarta Cuma Mikirin Duit & Investasi, Tak Ada Solusi Penyelesaian Konflik HAM di Papua

Kritik UU Otsus Papua, KontraS: Jakarta Cuma Mikirin Duit & Investasi, Tak Ada Solusi Penyelesaian Konflik HAM di Papua

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Papua Sam Awom menilai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua hanya terkait urusan duit dan tidak menyentuh esensi persoalan di Bumi Cendrawasih.


Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otsus menjadi UU Otsus, Kamis (15/7).


"Revisi tidak ada esensi sama sekali untuk persoalan-persoalan Papua hari ini yang bicara tentang HAM, bicara tentang solusi penyelesaian konflik Papua, ini kan tidak dimuat," kata dia, saat dihubungi, Kamis (15/7).


Misalnya, kata dia, dana Otsus Papua yang diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen. 


Menurutnya, ketentuan itu memperlihatkan pemerintah pusat yang hanya sekadar menyalurkan uang ke Papua.


"Jakarta cuma melihat bagaimana uangnya disalurkan, kemudian sistem investasi bisa berjalan. Dana 2,25 tapi kan tidak jelas, yang rakyat butuhkan hari ini kan evaluasi menyeluruh," ujarnya.


Dia mengatakan perubahan UU Otsus seharusnya dilakukan oleh rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Hal itu, kata dia, telah tertuang dalam Pasal 77 UU tersebut.


Dalam prosesnya, ia menyebut MRP tidak dilibatkan. 


Selain itu, suara dari ratusan organisasi dalam petisi rakyat Papua yang menolak Otsus pun tidak digubris.


"Ketiga adalah Dewan Gereja Papua, terdiri dari gereja-gereja yang mayoritas di Papua, itu mereka juga menyatakan sikap yang sama (menolak)," ucap dia


"Terus seruan seluruh dewan adat Papua, artinya adalah apa yang diputuskan hari ini adalah keputusan sepihak yang tidak mendengarkan seluruh proses yang berlaku," katanya menambahkan.


Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani berharap hasil revisi UU Otsus itu harus bisa membuat kebijakan tersebut lebih tepat sasaran, yakni meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua.


"Melalui perubahan UU ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otsus selama 20 tahun yang lalu agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua, khususnya orang asli Papua sebagai bagian dari NKRI," kata Puan dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/7).


Ia menyampaikan hasil revisi UU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus serta pembangunan di Papua.


Puan juga mengklaim UU Otsus Papua memiliki substansi soal kebijakan afirmasi bidang politik terhadap orang asli Papua yaitu dengan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari orang asli Papua. [Democrazy/okz]

Penulis blog