HEALTH HUKUM POLITIK

Kritik Kartu Vaksin Jadi Syarat WNA Masuk RI, Anggota DPR: Kebijakan yang Dipaksakan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
POLITIK
Kritik Kartu Vaksin Jadi Syarat WNA Masuk RI, Anggota DPR: Kebijakan yang Dipaksakan!

Kritik Kartu Vaksin Jadi Syarat WNA Masuk RI, Anggota DPR: Kebijakan yang Dipaksakan!

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, langkah pemerintah yang tetap memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat menunjukkan kartu vaksinasi, tidak menjamin bahwa WNA tersebut tidak tertular Covid-19. 


"Sampai saat ini belum ada jenis vaksin Covid-19 yang tingkat efikasinya 100 persen. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa WNA boleh masuk karena mengantongi kartu vaksin, ini sangat salah kaprah dan terlalu dipaksakan," kata Netty dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021). 


Netty menyebut, hal itu pun terbukti dengan banyaknya masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi tetapi tetap terpapar Covid-19. 


Ia mencontohkan, provinsi Bali merupakan salah satu provinsi dengan tingkat vaksinasi tertinggi di Indonesia tetapi angka kasus Covid-19 di Pulau Dewata juga tinggi. 


Oleh sebab itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai pemerintah semestinya menutup pintu masuk bagi WNA untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.


"Pemerintah sendiri yang menyebut bahwa varian baru itu datang dari negara luar. Dari India, Inggris, dan negara lainnya. Sekarang kenapa justru WNA dibiarkan begitu saja masuk, padahal kita sedang berjuang mengatasi Covid-19 yang kasusnya terus melonjak," kata dia. 


Ia menambahkan, masih dibukanya pintu bagi WNA juga menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 


"Warga masyarakat sendiri dibatasi, WFH seratus persen, tapi ini kok WNA malah dibiarkan masuk karena alasan bekerja," ujar Netty. 


Ketentuan mengenai kewajiban menunjukan kartu vaksinasi sebagai syarat WNA masuk ke wilayah Indonesia tercantum pada adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.


Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia. 


"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021). [Democrazy/kmp]

Penulis blog