EKBIS

Kritik KSAD Andika soal Harta Kekayaan, Pengamat: Kenapa Baru Laporkan Sekarang? Ini Bukan Teladan yang Baik!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Kritik KSAD Andika soal Harta Kekayaan, Pengamat: Kenapa Baru Laporkan Sekarang? Ini Bukan Teladan yang Baik!

Kritik KSAD Andika soal Harta Kekayaan, Pengamat: Kenapa Baru Laporkan Sekarang? Ini Bukan Teladan yang Baik!

DEMOCRAZY.ID - Sikap KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang baru melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan bagi Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.


Seperti diketahui, KPK telah menerima laporan harta kekayaan KSAD Andika Perkasa melalui aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)  pada 20 Juni 2021.


Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.


Menurut Fahmi, Andika berkewajiban melaporkan harta kekayaannya sejak ia menjabat sebagai KSAD.


Ia pun menilai sikap Andika Perkasa bukanlah teladan yang baik bagi kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI.


"Tapi kenapa baru sekarang melaporkan?"


"Menurut saya, itu bukan teladan yang baik bagi pembangunan kepatuhan dan kesadaran hukum di lingkungan TNI," ujar Fahmi, Senin (5/7/2021).


Tak hanya itu, ia juga menyoroti LHKPN Andika Perkasa.


Menurutnya, harta Andika Perkasa yang dilaporkan jauh lebih besar dibandingkan Kepala Staf angkatan lain dan Panglima TNI.


Karena itu, Fahmi mempertanyakan harta Andika yang berkategori hibah tanpa akta dalam LHKPN.


Ia pun menilai harta yang dilaporkan dalam kategori tersebut perlu diklarifikasi.


"Sebagian besar harta didapat melalui 'hibah tanpa akta'. Pertanyaannya, hibah dari mana sebegitu banyaknya dan tanpa akta?"


"Saya kira itu membutuhkan klarifikasi," katanya.


Sebelumnya, KPK buka suara soal sebagian properti Andika Perkasa yang berkategori hibah tanpa akta.


Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan pihak lembaga antirasuah hanya menerima laporan yang disampaikan penyelenggara negara.


Ia menerangkan, LHKPN yang sudah disampaikan tak bisa dijadikan dasar apakah harta tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana atau tidak sebelum ada pembuktian.


Terlebih, LHKPN merupakan self-assessment yang diisi dan dikirim sendiri oleh penyelenggara negara.


"Laporan harta kekayaan (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui situs e-LHKPN," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).


"Dan, sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," tambahnya. [Democrazy/dta]

Penulis blog