HEALTH

Kecam Pemerintah soal Vaksin Berbayar, Anggota DPR: Vaksin Tak Boleh Dijual Bebas, Jangan Komersialkan Rakyat!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Kecam Pemerintah soal Vaksin Berbayar, Anggota DPR: Vaksin Tak Boleh Dijual Bebas, Jangan Komersialkan Rakyat!

Kecam Pemerintah soal Vaksin Berbayar, Anggota DPR: Vaksin Tak Boleh Dijual Bebas, Jangan Komersialkan Rakyat!

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham menyoroti langkah pemerintah yang membuka layanan vaksinasi Gotong Royong berbayar di klinik Kimia Farma.


Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menjual bebas vaksin kepada masyarakat.


“Vaksin itu gratis, kesehatan rakyat itu tidak untuk dikomersialkan. Seharusnya vaksin ini itu tidak dijual bebas,” kata Aliyah dalam keterangan resminya, Senin, 12 Juli 2021.


Selain itu, politikus partai Demokrat itu juga mengatakan bahwa keputusan pemerintah menjual vaksin, tentu tidak mencerminkan kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.


Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa seharusnya vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah dengan tidak memungut biaya ke masyarakat, apalagi dengan dalih istilah vaksinasi Gotong Royong.


Tak hanya itu, Aliyah mengingatkan pemerintah mengenai kondisi masyarakat saat ini yang dalam keadaan darurat.


Sehingga, menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.


“Saya pikir pemerintah dari awal penanganan, sudah berkomitmen untuk melindungi rakyatnya,” ujarnya.


Sebaliknya, kata Aliyah, dengan perdagangan vaksin justru memberatkan masyarakat, malah menguntungkan pihak tertentu saja.


“Maka dengan perdagangan vaksin ini, saya pikir akan memberatkan dan akan menguntungkan sepihak saja,” kata Aliyah.


Diketahui sebelumnya, mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021 pemerintah secara resmi membuka layanan vaksinasi (vaksin Sinopharm) berbayar melalui Kimia Farma.


Ketentuan vaksinasi Gotong Royong individu ini diatur dalam Permenkes No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkes No 10/2021 mengenai Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.


Tarif vaksin individu ini telah diatur sebelumnya dengan perkiraan biaya, harga vaksin: Rp 321.660 per dosis; dan harga jasa: Rp 117.910 per dosis.


Total untuk satu dosis adalah Rp 439.570. Pemberian vaksin COVID-19 membutuhkan dua dosis, sehingga harga vaksin dan jasa menjadi Rp 879.140 per orang. [Democrazy/rti]

Penulis blog