HEALTH

Jadi Kontroversi Publik, Mahfud MD Akhirnya Beri Penjelasan soal Darurat Militer yang Dimaksud Menko Muhadjir

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Jadi Kontroversi Publik, Mahfud MD Akhirnya Beri Penjelasan soal Darurat Militer yang Dimaksud Menko Muhadjir

Jadi Kontroversi Publik, Mahfud MD Akhirnya Beri Penjelasan soal Darurat Militer yang Dimaksud Menko Muhadjir

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi COVID-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer. 


Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan stipulasi atau kesepakatan hukum.


"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum," kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu (17/6/2021).


Mahfud mengakui saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan. 


Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.


"Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu," ujarnya.


Mahfud menjelaskan darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan apabila terjadi pemberontakan di dalam negeri. 


Dia pun menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.


"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. 


Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. 


Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," tuturnya.


Lebih lanjut Mahfud mengatakan dikerahkannya militer dalam penanganan pandemi COVID-19 sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. 


Darurat militer yang disampaikan Muhadjir, kata Mahfud, bukan darurat militer berdasarkan ketentuan hukum.


"Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," imbuhnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog