HUKUM

Ini Alasan Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka

Ini Alasan Lurah Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka

DEMOCRAZY.ID - Lurah di Depok yang menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat telah ditetapkan menjadi tersangka. 


Lurah berinisial S itu disangkakan melanggar pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


"Sudah tersangka, (disangkakan melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, di Polres Metro Depok, Rabu (7/6/2021).


Imran menjelaskan, S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara.


"Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran.


Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut. 


Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.


"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya.


Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat. Pernikahan ini dihadiri banyak orang.


Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka berjoget bersama.


Dalam video lain yang beredar, terlihat petugas Satpol PP memberikan garis tanda pada pintu masuk tenda resepsi. 


Selain itu, para petugas membubarkan kerumunan dan meminta tamu meninggalkan lokasi.


Satgas Penanganan COVID-19 Depok mengatakan, melalui Satpol PP, pihaknya telah menghentikan kegiatan tersebut. 


Kegiatan resepsi pernikahan saat PPKM darurat itu digelar oleh seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Depok. [Democrazy/rte]

Penulis blog