HUKUM POLITIK

Ini Alasan LBH Masyarakat Gugat Jokowi soal 'War on Drugs'

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ini Alasan LBH Masyarakat Gugat Jokowi soal 'War on Drugs'

Ini Alasan LBH Masyarakat Gugat Jokowi soal 'War on Drugs'

DEMOCRAZY.ID - LBH Masyarakat (LBHM) melayangkan gugatan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 


Gugatan diajukan terkait pernyataan 'war on drugs' yang disampaikan Kepala BNN saat konferensi pers pada 8 Januari 2021. Apa alasannya?


"LBHM menilai pernyataan war on drugs tersebut menjadi berbahaya karena dapat dimaknai sebagai suatu kebijakan yang akan mengancam eksistensi negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia," demikian alasan LBHM yang dikutip dari website-nya, Selasa (6/7/2021).


Menurut LBHM, pihaknya menggugat ke PTUN Jakarta dengan semangat agar mekanisme peradilan dapat membatalkan kebijakan atau tindakan pejabat tata usaha negara yang mengancam sendi negara hukum dan penghormatan HAM. 


Seperti kebijakan war on drugs, yang menurut mereka dijadikan tema besar oleh pemerintah pada peringatan Hari Narkotika Internasional.


"Oleh karenanya, gugatan LBHM ini menjadi penting dimaknai sebagai suatu paradoks terhadap kebijakan pemerintah yang menggunakan narasi war on drugs secara keliru dalam mengentaskan kejahatan peredaran gelap narkotika di Indonesia," ujarnya.


War on drugs, kata LHBM, selalu menjadi narasi berulang untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani tindak pidana narkotika. 


Padahal narasi perang terhadap narkotika ini semakin melanggengkan praktik pemerasan, penyiksaan, extra-judicial killing, bahkan menormalisasi tindakan ilegal penegak hukum.


"LBHM mengajukan gugatan ini sebagai upaya untuk mereformasi kebijakan narkotika yang punitif, tidak mengutamakan pendekatan kesehatan, dan menyuburkan peredaran gelap narkotika," tuturnya.


Berikut ini petitum yang diajukan LBH Masyarakat:


1. Menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan dari Penggugat;


2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


3. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers BNN pada tanggal 8 Januari 2021 dan diketahui oleh penggugat pada tanggal 9 Januari 2021, melalui unggahan di kanal YouTube resmi BNN RI dengan judul: BNN NEWS: Kepala BNN RI, Dr. Petrus R Golose 'WAR ON DRUGS', yang menyampaikan: "[...] dan ini juga adalah hal bagaimana kita mengajak, bagaimana kita bersama-sama untuk 2021 ini kita 'war on drugs', jadi bagaimana kita melakukan perang terhadap narkotika", dan didukung oleh Tergugat II adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) atau merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;


4. Menghukum para tergugat untuk berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam perkara narkotika dengan pendekatan kebijakan yang humanis, serta menghormati, melindungi dan memenuhi HAM sebagai kewajibannya melalui siaran pers di media nasional;


5. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.


Gugatan terhadap Kepala BNN dan Presiden Jokowi ini didaftarkan pada 22 Juni dan belum dijadwalkan kapan akan dimulai persidangannya. 


Rencananya sidang digelar pada 12 Juli 2021 dengan agenda pemeriksaan persiapan. [Democrazy/lbh]

Penulis blog