HUKUM

Ini Alasan Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap Polisi

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap Polisi

Ini Alasan Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap Polisi

DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah tak setuju dengan penangkapan yang dilakukan atas dr Lois.


Hal itu kata Fahri Hamzah apabila seseorang ditangkap termasuk dr Lois apabila bertujuan untuk membuatnya diam atau berdamai.


"Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya, hakim bisa banyak belajar," demikian cuit Fahri Hamzah saat menanggapi cuitan dr Tirta Senin, 12 Juli 2021.


"Saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat," tegas Fahri.


Sebelumnya, seperti diberitakan PMJ News, Polri mengonfirmasi bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr. Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.


Dalam hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr. Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin.


"Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 12 Juli 2021. 


Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.


Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri. 


"Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang," jelas Yusri.


Dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.


Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antara obat dan lain sebagainya.


Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.


Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. [Democrazy/tbk]

Penulis blog