HUKUM

Ini Alasan Dewas Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

DEMOCRAZY.ID
Juli 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Alasan Dewas Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

Ini Alasan Dewas Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK soal TWK

DEMOCRAZY.ID - Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yaang dilakukan pimpinan KPK. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.


"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan maka Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).


Tumpak mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang ada. 


Adapun fakta yang diperoleh Dewas KPK ada 49 fakta dari penyusunan Perkom 1/2021, 14 fakta dari tes wawasan kebangsaan, statement Firli Bahuri 6 fakta, rapat pimpinan 29 April 2021 ada 15 fakta dan SK nomor 652/2021 ada 13 fakta.


Diketahui, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 


Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.


"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).


Pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. 


Pasalnya, pimpinan KPK pada awalnya mengatakan tidak ada konsekuensi dari TWK, namun akhirnya keputusan itu berakhir beda.


Alasan yang kedua adalah soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan. 


Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara.


Lanjut yang ketiga adalah soal kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK soal TWK tidak boleh merugikan pegawai. 


Namun nyatanya hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai. [Democrazy/dtk]

Penulis blog