HUKUM PERISTIWA

INNALILLAHI! Salah Satu Jaksa yang Menuntut HRS 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia

DEMOCRAZY.ID
Juli 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
INNALILLAHI! Salah Satu Jaksa yang Menuntut HRS 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia

INNALILLAHI! Salah Satu Jaksa yang Menuntut HRS 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia

DEMOCRAZY.ID - Salah satu Jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) enam tahun penjara dalam kasus RS Ummi Kota Bogor, Nanang Gunaryanto meninggal dunia, Jumat (16/7/2021).


Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram Resmi Kejaksaan Agung RI.


“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7).


"Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman." pungkas unggahan itu.


Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. 


Diketahui dalam perkara HRS tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.


Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara. 


Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi HRS. [Democrazy/suaranas]


Penulis blog