HUKUM POLITIK

Firli Cs Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK, Pukat UGM: Dasar Tak Tahu Malu!

DEMOCRAZY.ID
Juli 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Firli Cs Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK, Pukat UGM: Dasar Tak Tahu Malu!

Firli Cs Tolak Surat Keberatan Pegawai KPK, Pukat UGM: Dasar Tak Tahu Malu!

DEMOCRAZY.ID - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindakan pimpinan KPK menolak keberatan sejumlah pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai kesewenang-wenangan baru.


Zaenur juga menyebut para pimpinan KPK itu tidak tahu malu. 


Sebab, para pegawai tersebut telah menunjukkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses keputusan pemberhentian 75 pegawai KPK.


"Sudah jelas ditunjukkan kesalahannya tapi pimpinan KPK sudah tidak tahu malu lagi dalam TWK ini," kata Zaenur dalam pesan suara, Selasa (6/7).


Menurut Zaenur, kesewenang-wenangan terjadi karena dua hal, yakni bertindak tanpa dasar kewenangan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Zaenur mengatakan pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang karena mereka tidak memiliki wewenang dalam proses TWK.


Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat yang memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) adalah sekretaris jenderal (sekjen).


Sehingga, keputusan apapun yang berkaitan dengan kepegawaian dilakukan oleh sekjen, bukan wewenang pimpinan KPK.


"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian," jelas Zaenur.


Zaenur menganggap wajar jawaban pimpinan KPK atas keberatan yang diajukan para pegawainya bahwa analisis KPK berbeda dengan analisis mereka. 


Sebab, sejak awal mereka telah ngotot memberhentikan 75 pegawai itu.


Menurutnya, KPK hanya mencari-cari alasan dan tidak mau bersikap jujur bahwa keputusan mereka tanpa dasar kewenangan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang administrasi Pemerintahan.


"KPK hanya mencari-cari alasan dan tidak mau jujur," ujarnya.


Hingga saat ini pegawai KPK juga belum mendapatkan hasil TWK yang mereka ikuti. 


Pimpinan KPK belum memberikan hasil tes tersebut meski telah diminta. 


Padahal, hasil TWK bukan merupakan informasi publik yang dikecualikan. 


Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). [Democrazy/ast]

Penulis blog