HUKUM PERISTIWA POLITIK

Ditjen PAS Buka Suara soal Viral Setya Novanto Bawa HP di Lapas Sukamiskin

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Ditjen PAS Buka Suara soal Viral Setya Novanto Bawa HP di Lapas Sukamiskin

Ditjen PAS Buka Suara soal Viral Setya Novanto Bawa HP di Lapas Sukamiskin

DEMOCRAZY.ID - Foto terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dengan satu unit handphone (HP) di depannya beredar. 


Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM bakal menelusuri asal ponsel itu.


Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti awalnya menjelaskan foto tersebut diduga diambil saat momen hari raya Idul Adha tahun lalu. 


Dalam foto itu, Novanto terlihat duduk bersama empat orang lainnya.


"Itu foto tahun lalu pas Idul Adha," kata Rika, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/7/2021).


Dalam foto tersebut ada satu orang lainnya yang sedang memegang ponsel. 


Rika mengatakan akan menelusuri dari mana Novanto dkk bisa membawa ponsel ke dalam Lapas Sukamiskin.


"Nah ini pertanyaan saya, dapat fotonya dari mana gitu kan. Itu kan bisa ditelusuri di situ," ujar Rika.


Rika menegaskan tidak boleh ada narapidana yang menggunakan handphone. 


Rika mengatakan pengambilan foto di dalam Lapas dengan ponsel juga tak dibenarkan.


"Kalau handphone jelas nggak boleh. Ya kalau mau foto kan bisa siapa saja, itu memang lagi dicek dulu ya. Kalau memang teman-teman media ingin tahu kan, foto kan bisa siapa saja yang foto," jelasnya.


Selain itu, ada juga satu foto lain yang menunjukkan narapidana di Lapas Sukamiskin sedang memanggang daging alias barbeku-an. 


Rika mengatakan kegiatan tersebut bisa saja dilakukan karena dalam suasana Idul Adha.


"Itu kan suasana Idul Adha menurut saya semua punya hak lah buat itu ya. Kalau untuk kegiatannya tahun kemarin juga, bukan tahun ini. Ini juga lagi dicek dulu gimana gimananya," ujarnya.


Sebagai informasi, Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik selama 5 tahun serta wajib membayar uang pengganti USD 7,3 juta.


Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Novanto sempat beberapa kali membuat heboh, mulai dari sel mewah sampai pelesiran keluar lapas. 


Novanto juga pernah dipindah ke Rutan Gunung Sindur gara-gara bikin ulah di Lapas Sukamiskin. [Democrazy/dtk]

Penulis blog