HUKUM POLITIK

Dinilai Tidak Hormati Kebebasan Berpendapat Usai Laporkan Pelaku Tembak Laser Gedungnya, KPK Justru Tanggapi Begini

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dinilai Tidak Hormati Kebebasan Berpendapat Usai Laporkan Pelaku Tembak Laser Gedungnya, KPK Justru Tanggapi Begini

Dinilai Tidak Hormati Kebebasan Berpendapat Usai Laporkan Pelaku Tembak Laser Gedungnya, KPK Justru Tanggapi Begini

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri setelah dinilai berlebihan akibat melaporkan aksi penembakan laser 'Berani Jujur Pecat' di gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu. 


KPK mengaku pihaknya menghormati penuh seni kebebasan berpendapat dengan cara simbolik. 


Tetapi, karena penembakan laser itu tidak sesuai dengan aturan, KPK menilai hal itu tak dapat dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat.


"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU. Gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik kami maknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut," kata Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).


Ali menerangkan, kebebasan berpendapat sejatinya harus disertai dengan aturan yang berlaku. 


Namun, dalam konteks penembakan laser ini, KPK menyayangkan aksi itu diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang berwenang.


"Tetapi kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," ungkapnya.


Berangkat dari itulah, lembaga antirasuah ini menilai penembakan laser 'Berani Jujur Pecat' tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kebebasan berpendapat. 


Pasalnya, aksi tersebut tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku tentang penyampaian aspirasi.


"Atas dasar itu, kami tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat, karena siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.


Ali mengatakan KPK sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari segala lapisan masyarakat tanpa terkecuali. 


Berkaca dari kasus ini, Ali berharap masyarakat dapat memetik pelajaran tentang kebebasan berpendapat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"KPK selalu terbuka untuk setiap gagasan, kritik dan masukan serta aksi dari segenap lapisan masyarakat. Kami juga terbuka untuk melakukan dialog dan menerima aspirasi. Karenanya, kami berharap ini menjadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya, dan terutama tentu menghormati ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.


Diketahui, Greenpeace Indonesia angkat bicara perihal tindakan KPK yang melaporkan penembakan laser 'Berani Jujur Pecat' di gedung Merah Putih KPK ke polisi beberapa waktu yang lalu. 


Greenpeace Indonesia merasa tindakan KPK itu berlebihan.


"Saya kira berlebihan kalau KPK melaporkan aksi laser yang merupakan ekspresi kebebasan berpendapat oleh masyarakat sipil," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak kepada wartawan.


Leonard menerangkan, aksi penembakan laser di gedung KPK merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terkait upaya pelemahan KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).


 Leonard menyebut sejatinya kebebasan berpendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.


Gedung Merah Putih KPK ditembaki laser pada Senin (28/6) malam, yang menyuarakan kritik ke KPK. 


Salah satu kritik yang dilontarkan melalui tembakan laser itu adalah 'Berani Jujur Pecat'. [Democrazy/dtk]

Penulis blog