POLITIK

DPR Beri Penjelasan soal Pemasangan Spanduk 'COVID-19 Dilarang Masuk' di Depan Gedung Kebanggaan

DEMOCRAZY.ID
Juli 07, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
DPR Beri Penjelasan soal Pemasangan Spanduk 'COVID-19 Dilarang Masuk' di Depan Gedung Kebanggaan

DPR Beri Penjelasan soal Pemasangan Spanduk 'COVID-19 Dilarang Masuk' di Depan Gedung Kebanggaan

DEMOCRAZY.ID - Spanduk bertulisan 'COVID-19 Dilarang Masuk' terpasang di gerbang utama gedung MPR/DPR. 


Apa tujuan pemasangan spanduk bertulisan 'COVID-19 Dilarang Masuk' itu? Begini penjelasan DPR.


Spanduk bertulisan 'COVID-19 Dilarang Masuk' terpasang di gerbang utama gedung MPR/DPR, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. 


Terdapat logo DPR di spanduk berwarna dasar merah dengan tulisan putih itu.


Ternyata, pemasangan spanduk tersebut memiliki tujuan tertentu. 


Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut spanduk tersebut dipasang sebagai pengingat.


"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen, untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat," kata Indra saat diminta konfirmasi, Rabu (7/7/2021).


Spanduk tersebut sebetulnya sudah dipasang sejak beberapa hari lalu, tepatnya 5 Juli 2021. 


Indra menuturkan gerbang utama gedung MPR/DPR akan ditutup sampai hari terakhir PPKM darurat.


"Maka sampai tanggal 20 (Juli) gerbang utama kami tutup untuk mengendalikan," terang Indra.


Lebih lanjut, saat ini DPR masih memberlakukan kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kompleks parlemen. 


Kebijakan tersebut nantinya akan dievaluasi.


"Iya kami akan evaluasi setelah 20 Juli," ucap Indra. 


Indra menjawab pertanyaan apakah kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kompleks parlemen masih berlaku.


Seperti diketahui, DPR juga memberlakukan kebijakan pengetatan terhadap kegiatan di dalam kompleks parlemen. 


Pengetatan dilakukan imbas dari belasan anggota DPR positif COVID-19 dalam waktu yang hampir bersamaan.


Sejumlah komisi di DPR bahkan menerapkan lockdown. 


Ada tiga komisi yang menerapkan lockdown, yakni Komisi I, Komisi VII, dan Komisi VIII. [Democrazy/dtk]

Penulis blog