EDUKASI POLITIK

Bukan Hanya UI, Sejumlah Rektor Ini Ternyata Juga Menjabat Komisaris Perusahaan

DEMOCRAZY.ID
Juli 22, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
POLITIK
Bukan Hanya UI, Sejumlah Rektor Ini Ternyata Juga Menjabat Komisaris Perusahaan

Bukan Hanya UI, Sejumlah Rektor Ini Ternyata Juga Menjabat Komisaris Perusahaan

DEMOCRAZY.ID - Isu soal rektor rangkap jabatan ramai diperbincangkan publik. Hal ini bermula dari Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI. 


Rangkap jabatan Ari Kuncoro pun menuai polemik dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. 


Dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.


Polemik semakin mengemuka setelah pemerintah merivisi PP Nomor 68 Tahun 2021 dengan menerbitkan PP Nomor 72 Tahun 2021. 


Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi. 


Itu artinya, pemerintah membolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.


Meski statuta direvisi, sejumlah pihak menilai Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan. 


Berbagai pihak juga, mulai dari pengamat hukum, unsur mahasiswa, hingga anggota DPR mendesak agar Rektor UI tidak rangkap jabatan.


Desakan itu pun akhirnya membuat Ari Kuncoro mundur. Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan. 


Selain Ari Kuncoro, ada sejumlah rektor universitas yang juga rangkap jabatan, yaitu:


Rektor Universitas Hasanuddin


Selain menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin atau Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu juga menjadi Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. 


Humas Unhas Ishaq Rahman membenarkan bahwa selain sebagai Rektor Unhas, Dwia juga merupakan Komisaris PT Vale Indonesia sejak September 2020 lalu. 


Ishaq mengungkap jika rangkap jabatan Dwia sebagai Rektor Unhas dan juga sebagai komisaris PT Vale Indonesia atas persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas. 


Sehingga, ia menyebut tak ada aturan yang dilanggar oleh Dwia sebagai Rektor Unhas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Vale Indonesia. 


"Aturan mana yang dilanggar, karena kalau dari sisi aturan yang kami pahami tidak ada yang dilanggar. Mungkin yang dimaksud itu ada status Unhas yang tidak boleh rangkap jabatan, tapi interpretasi dari statuta itu adalah rangkap jabatan struktural yang mempunyai fungsi eksekutif sementara untuk jabatan komisaris itu lebih pada fungsi pengawasan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).


Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga merangkap jabatan sebagai komisaris di Bank Syariah Indonesia (BSI). 


Status rangkap jabatan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Statuta Universitas Islam International Indonesia (UIII).  


Pada pasal 41 statuta tersebut menyebut bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara daerah.


Terkait rangkap jabatan tersebut, Komaruddin mengaku ia sudah mendapat izin dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dan Ketua Wali Amanah UII sebagai sebagai komisaris di BSI.


"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI. Bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," kata Komaruddin saat dihubungi, Selasa (6/7/2021). 


Ia juga menegaskan bahwa UIII sendiri masih dalam masa perintisan, sehingga belum sepenuhnya beroperasi. 


Jika UIII sudah beroperasi layaknya kampus, ia menyatakan akan melepasakan salah satu jabatannya tersebut.


Universitas Bengkulu


Rektor Universitas Bengkulu, Ridwan Nurazi juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Bank Bengkulu. 


Pada situs resmi Bank Bengkulu menyebut bahwa Ridwan merupakan Komisaris Utama Independen Bank Pembangunan Daerah Bengkulu.


Pada tahun 2019 dalam portal berita daerah, Ridwan Nurazi pernah mengungkap bahwa rangkap jabatannya sudah mendapat izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, namun dengan syarat tidak melalaikan tugas sebagai rektor. [Democrazy/kmp]

Penulis blog