HEALTH HUKUM

Tidak Dilarang, Luhut Izinkan WNA Masuk RI Selama PPKM Darurat Asal Bisa Tunjukkan Kartu Vaksin

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Tidak Dilarang, Luhut Izinkan WNA Masuk RI Selama PPKM Darurat Asal Bisa Tunjukkan Kartu Vaksin

Bukan-Dilarang-Luhut-Izinkan-WNA-Masuk-RI-Selama-PPKM-Darurat-Asalkan-Bisa-Tunjukkan-Kartu-Vaksin

DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa terhitung sejak enam Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.


“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021.


Pengecualian sertifikat vaksin, kata dia, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.


Sementara itu, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, tutur Luhut, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. 


Setelah dikarantina dan terbukti negatif Covid-19, mereka akan langsung diberikan vaksin.


“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delapan hari dengan dua kali test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ketujuh,” kata Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi.


Ihwal batas karantina selama delapan hari, Jodi berujar hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan. 


Pertimbangannya, antara lain dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.


Selain itu, median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari. 


Maka, masa karantina delapan hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.


Karantina delapan hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan dan diulang pada hari ketujuh.


Selanjutnya, entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. 


Exit testing dilakukan pada hari ketujuh untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.


Pemerintah pun mengklaim kombinasi karantina dan entry-exit testing dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang sadi 0,25 persen. 


Selain itu, pemerintah menilai implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. [Democrazy/vv]

Penulis blog