HUKUM

Begini Tanggapan Ridwan Kamil Saat Tahu Ada Penjual Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Begini Tanggapan Ridwan Kamil Saat Tahu Ada Penjual Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM

Begini Tanggapan Ridwan Kamil Saat Tahu Ada Penjual Bubur Didenda Rp 5 Juta Gegara Langgar PPKM

DEMOCRAZY.ID - Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. 


Penjual bubur itu pun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan di tempat.


Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) kemarin. 


Peristiwa ini menjadi viral dan mendapatkan banyak sorotan.


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sedianya petugas di lapangan harus bersikap tegas, tetapi tidak melupakan pendekatan manusiawi.


"Dan yang paling viral, denda-denda razia yang saya ingatkan agar tetap manusiawi, tetapi ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," kata Ridwan Kamil di Jl Jakarta, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).


Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, sedianya denda dan razia itu tak perlu dilakukan seandainya masyarakat mematuhi aturan selama PPKM Darurat. 


"Jika ada dinamika tidak manusiawi kita terus sempurnakan, kita perbaiki agar semua paham. Tidak perlu ada denda dan razia kalau kita taat," tuturnya.


Menurut Kang Emil pelaksanaan PPKM Darurat ini dinilai lebih baik dibandingkan beberapa hari sebelumnya. 


Pasalnya, tingkat mobilitas warga berkurang lebih dari 20 persen."Awal-awal masih di bawah 20 persen.


Tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri juga sudah lebih baik," katanya.


Sebelumnya, Sawa Hidayat (33) itu terjaring operasi yustisi. 


Dia kemudian dihadapkan dalam sidang langsung dan divonis denda Rp 5 juta subsidair 5 hari kurungan. 


Sawa pun diketahui telah membayar denda tersebut. [Democrazy/dtk]

Penulis blog