HUKUM PERISTIWA

Begini Tanggapan Greenpeace Usai KPK Laporkan Aksi Tembak Laser ke Polisi

DEMOCRAZY.ID
Juli 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Begini Tanggapan Greenpeace Usai KPK Laporkan Aksi Tembak Laser ke Polisi

Begini Tanggapan Greepeace Usai KPK Laporkan Aksi Tembak Laser ke Polisi

DEMOCRAZY.ID - Greenpeace Indonesia menilai pelaporan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berlebihan.


Direktur Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, mengatakan, aksi protes dalam bentuk menembakkan laser ke Gedung Merah Putih KPK itu merupakan ekspresi kebebasan berpendapat oleh masyarakat sipil.


"Saya kira berlebihan. Aksi tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil terhadap berbagai upaya pelemahan KPK yang berpuncak pada pemecatan 51 orang pegawai KPK. Aksi tersebut tidak mengandung kekerasan, dan tidak merusak apapun," ujar Leonard saat dihubungi pada Selasa, 20 Juli 2021.


Meski begitu, Leonard menyatakan siap hadir memenuhi panggilan jika nantinya kepolisian benar memproses laporan KPK tersebut. "Tentu," kata dia.


KPK melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. 


Mereka mempersoalkan aksi protes dalam bentuk menembakkan laser ke Gedung KPK pada 28 Juni 2021.


Waktu itu, Greenpeace yang tergabung dalam koalisi ini, menembakkan laser bertuliskan Berani Jujur Pecat ke Gedung KPK pada pukul 19.05 WIB. 


Aksi ini merupakan kritik terhadap pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.


Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional oleh orang luar.


Padahal, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga telah melarang aksi itu. 


"Petugas juga mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 19 Juli 2021.


Ali mengatakan aksi oleh Greenpeace juga dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat. 


"Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," kata Ali. 


KPK pun menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian. [Democrazy/bmg]

Penulis blog