EDUKASI

Begini Penjelasan Lengkap Ketua MWA UI Terkait Kronologi Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan

DEMOCRAZY.ID
Juli 23, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
Begini Penjelasan Lengkap Ketua MWA UI Terkait Kronologi Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan

Begini Penjelasan Lengkap Ketua MWA UI Terkait Kronologi Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan

DEMOCRAZY.ID - Rektor UI Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI. 


Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin menjelaskan kronologi proses revisi PP statuta UI.


Saleh Husin menjelaskan, proses revisi PP itu sudah berlangsung sejak 2019. 


Proses itu dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat.


Masing-masing organisasi mengusulkan substansi perubahan Statuta UI. 


Masukan dari setiap organisasi itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor untuk menyinkronisasi substansi perubahan dalam daftar inventarisasi masalah. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.


"Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil, tetapi seingat saya pada Maret 2020 atas inisiatif DGB, tim kecil ini sudah mulai rapat. Di tim kecil itu niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match. Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).


Saleh mengungkap bahwa tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020 dan pembahasan pun sempat vakum. 


Namun, akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 202 yang berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.


Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif. Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA; Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB); serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA).


"Setelah itu, berproseslah mereka (tim kecil kedua), tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan. Tim kedua ini akhirnya bubar karena hanya diminta bekerja selama dua bulan," ucap Saleh Husin yang juga mantan Menteri Perindustrian itu. [Democrazy/dtk]

Penulis blog