PERISTIWA

Begini Kronologi Aksi Demo Massa Pembela HRS di Tasikmalaya Berlangsung Ricuh

DEMOCRAZY.ID
Juli 12, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Begini Kronologi Aksi Demo Massa Pembela HRS di Tasikmalaya Berlangsung Ricuh

Begini Kronologi Aksi Demo Massa Pembela HRS di Tasikmalaya Berlangsung Ricuh

DEMOCRAZY.ID - Kerusuhan terjadi saat demo di depan Kantor Kejasaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya pada Senin 12 Juli 2021.


Dikatan setidaknya terdapat ratusan massa aksi yang terdiri dari santri dan masyarakat. 


Mereka menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS)  yang dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan hasil tes swab di Rumah sakit Ummi Bogor.


Dalam video yang beredar di media sosial, tampak massa aksi mendobrak secara paksa pagar milik kantor Kejaksaan setempat.


Tak hanya itu, massa aksi juga melempari aparat kepolisian menggunakan batu dan mercon.


Mereka juga merusak mobil yang diparkir di depan kantor kejaksaan.


Menghadapi amukan massa yang brutal, polisi kemudian menyiram massa aksi dengan water cannon, tampak terjadi adegan saling serang antara polisi dan massa aksi.


Menurut informasi yang berhasil dirangkum Trenggalekpedia.com, kronologi bentrokan terjadi bermula dari massa aksi yang memaksa Polisi dan pihak Kejari untuk memberikan dukungan terhadap pembebasan HRS.


Pihak kepolisian kemudian meminta perwakilan massa aksi untuk masuk dan menyampaikan aspirasinya secara  baik-baik.


Namun, massa aksi tersebut menolak dan mendesak pihak kejaksaan yang keluar dan memberikan penjelasan atas hasil putusan HRS di atas mobil komando milik massa aksi.


Pihak kejaksaan yang tidak menerima tuntutan tersebut kemudian memilih berbicara di balik pembatas pagar.


Sontak massa aksi mengamuk dan menghantam pagar pembatas milik Kantor Kejaksaan. Sebagian juga melempari batu dan mercon dari luar pagar.


Sedangkan, massa aksi yang lain juga menghancurkan setidaknya 3 mobil milik polisi.


Sebagai nformasi, HRS telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Sementara vonis yang dijatuhkan majelis hakim adalah empat tahun penjara. [Democrazy/bkn]

Penulis blog