AGAMA HUKUM

Aturan Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

DEMOCRAZY.ID
Juli 17, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Aturan Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

Aturan Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

DEMOCRAZY.ID - Pengadilan tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa majikan dapat melarang pemakaian simbol yang terlihat dari keyakinan agama atau politik seperti jilbab.


Tetapi pengadilan yang berbasis di Luksemburg mengatakan dalam putusannya itu bahwa di Uni Eropa harus mempertimbangkan hak dari majikan ketika menjadi pekerjanya.


Namun para majikan di Uni Eropa juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama, dilansir dari Aljazeera pada hari Sabtu, 17 Juli 2021.


Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosifi, atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan majikan.


Hal ini untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial.


Namun pembenaran itu harus sesuai dengan kebutuhan yang tulus dari pihak pemberi kerja dan dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan.


Pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus dari negara anggota mereka dan khususnya ketentuan nasional yang lebih menguntungkan tentang perlindungan kebebasan beragama.


Putusan dari pengadilan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak.


Banyak dari mereka yang menanggapi hal tersebut sebagai bentuk serangan terhadap Islam dan mengurangi hak muslim di Eropa.


Putusan tentang larangan pemakaian jilbab di tempat kerja dikeluarkan setelah pengadilan mendapatkan laporan dua kasus terkait pemakaian jilbab di Jerman.


Kasus itu menimpa dua wanita yang diskors setelah mereka mulai mengenakan jilbab.


Satu bekerja sebagai kasir di rantai toko obat dan wanita yang satunya lagi bekerja sebagai pengasuh kebutuhan khusus.


Kedua wanita ini pada awalnya tidak mengenakan jilbab.


Namun setelah kembali dari cuti panjangnya, mereka memutuskan untuk mengenakan jilbab sebagai lambang dari agamanya.


Pada wanita yang menimpa pengasuh kebutuhan khusus, sang majikan mengatakan bahwa larangan mengenakan jilbab tidak termasuk diskriminasi.


Sebab ada seorang kristiani yang juga disuruh untuk melepaskan liontin salib yang dkenakannya.


Sementara itu untuk pekerja kasir, majikannya mengatakan bahwa larangan mengenakan hijab karena menjaga netralisasi di dalam tempat kerja.


Permasalahan tentang jilbab ini telah lama memicu kontroversi di seluruh Eropa selama bertahun-tahun dan membuat terjadinya perpecahan tajam dalam mengintegrasikan muslim. [Democrazy/kmn]

Penulis blog