HUKUM

Anies Baswedan Digugat Eks Kepala BPPBJ DKI, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID
Juli 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Anies Baswedan Digugat Eks Kepala BPPBJ DKI, Ini Penyebabnya

Anies Baswedan Digugat Eks Kepala BPPBJ DKI, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID - Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 


Dia tidak terima dicopot dari jabatannya dengan dugaan kasus pelecehan seksual.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Kamis (8/7/2021), gugatan itu mengantongi nomor 162/G/2021/PTUN.JKT. Berikut ini permintaan Blessmiyanda kepada majelis hakim:


1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas nama Blessmiyanda SPi., MSi.;


3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021, tanggal 23 April 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atas nama Blessmiyanda SPi., MSi.;


4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;


5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;


Sebagaimana diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilakukan oleh korban berinisial IGM yang merupakan ASN di BPPBJ DKI Jakarta. 


IGM melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Blessmiyanda kemudian diperiksa Inspektorat pada 22 Maret 2021. Selama dua minggu, Blessmiyanda juga diperiksa oleh tim Ad Hoc, sebelum akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sanksi disiplin tingkat berat.


Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, menyebut korban IGM diduga menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media. 


Hal itu merujuk pada jumlah korban yang lebih dari satu.


"Hal itu sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong. Oleh karena itu, klien saya akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap apa yang dilakukan IGM," kata Suriaman pada April 2021.


Suriaman menilai nama baik Blessmiyanda telah dirusak. Pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum.


"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah ini. Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," kata Suriaman.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak menyoal soal rencana Blessmiyanda melaporkan korban ke polisi. Hal itu karena hak sebagai warga negara.


"Sanksi sudah ada, dinonaktifkan, kemudian apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan. Itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan. [Democrazy/dtk]

Penulis blog