HUKUM

2 Pelanggaran yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Akhirnya Dipecat Usai Ketahuan Nongkrong

DEMOCRAZY.ID
Juli 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
2 Pelanggaran yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Akhirnya Dipecat Usai Ketahuan Nongkrong

2 Pelanggaran yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Akhirnya Dipecat Usai Ketahuan Nongkrong

DEMOCRAZY.ID - Dishub DKI Jakarta memecat delapan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kepergok nongkrong di warung kopi kala PPKM darurat. 


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ada dua pelanggaran yang dilakukan petugas.


"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada 2 pelanggaran yang dilakukan. Pertama 8 anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai jam 22.00 sampai pukul 04.00," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).


Syafrin mengatakan para petugas malah nongkrong di warung kopi ketimbang mengikuti apel bersama jajaran Polda Metro Jaya. 


Sehingga, kedelapan petugas tersebut juga melanggar ketentuan PPKM Darurat yang melarang dine in dan berkerumun di rumah makan.


"Kedua mereka melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021 tentan PPKM Darurat khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, ruang makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya yaitu dilarang makan ditempat yang diperbolehkan hanya delivery atau take away. Ini yang dilakukan pelanggaran oleh 8 anggota PJLP tersebut," jelasnya.


Atas hal ini, Dishub DKI Jakarta akhirnya memberhentikan kedelapan PJLP. Syafrin pun telah memberikan surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat terhadap petugas yang melanggar aturan.


Selama pemeriksaan, Syafrin menyebut para PJLP mengakui kesalahannya.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub, 8 anggota PJLP ini sudah mengakui bahwa mereka yang berada di dalam area video viral tersebut," ucapnya.


Sebagaimana diketahui, perilaku anggota Dishub DKI Jakarta itu viral di media sosial lantaran masih mengenakan seragam instansinya saat nongkrong. 


Perekam video menyebut momen itu terjadi pada pukul 21.00 WIB.


Dalam aturan PPKM darurat, warung kopi dan tempat makan lainnya memang tak diperkenankan melayani makan ditempat atau dine in. 


Selain itu, aturan mewajibkan tempat makan tutup pukul 20.00 WIB. [Democrazy/dtk]

Penulis blog