HUKUM KRIMINAL

Terbaca! Pakar Hukum UGM Cium Adanya 'Motif Ngeri' Hukuman Pinangki Dipotong hingga 60 Persen

Democrazy Media
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Terbaca! Pakar Hukum UGM Cium Adanya 'Motif Ngeri' Hukuman Pinangki Dipotong hingga 60 Persen

Terbaca-Pakar-Hukum-UGM-Cium-Adanya-Motif-Ngeri-Hukuman-Pinangki-Dipotong-hingga-60-Persen

DEMOCRAZY.ID -  Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menyedot perhatian ruang publik. 


Pangkalnya hukuman Pinangki dipangkas oleh Pengadilan Tinggi menjadi 4 tahun saja. 


Padahal, sebelumnya dia divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan 10 tahun penjara.


Karuan saja, publik kemudian geram dan ramai menyoroti vonis putusan banding atas Pinangki. 


Terlebih ada satu alasan mengenai Pinangki yang statusnya perempuan dan memiliki bayi, sehingga disebut butuh mendapat perhatian dan perlindungan.


Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, kemudian menyinggung analisa gender yang tampak diberlakukan pada hakim dalam memutus hukuman Pinangki. 


Menurut dia, potongan hukuman serta alasan-alasan yang menyertainya sangat menciderai masyarakat.


Walaupun sebenarnya sah-sah saja bagi hakim untuk menerapkan perspektif baru dengan pendekatan gender.


“Saya rasa kalau benar memakai analisis gender, kortingan 60 persen itu benar-benar mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi dia pernah menghancurkan institusi yang harusnya dipercaya, justru kemudian mendapat hukuman biasa-biasa saja,” katanya disitat Apa Kabar Indonesia, Rabu 16 Juni 2021.


Namun walau bisa saja memasukkan analisa gender pada putusan hukuman Pinangki, Zainal mencium gelagat aneh, karena ini sangat jarang terjadi.


Hukuman Pinangki Sengaja Direndahkan?


Lebih jauh dia menyindir, sangat jarang peristiwa ini terjadi. Di mana hakim memberikan alasan gender pada putusannya.


“Ini bisa ditanyakan banyak hal, tumbenan memutus dengan analisis alasan gender. Kedua, dari sekian banyak kasus, tidak ada, dan sangat minim yang diputus sama seperti ini. Apalagi korupsi, nyaris tak ada, nyaris hal yang baru,” kata dia.


Secara perspektif, dia menegaskan, sebenarnya hakim bisa memikirkan perspektif baru, misalnya menambahkan perspektif gender dalam analisis putusannya. 


Tapi Zainal justru curiga ini sebenarnya tak ada kaitannya dengan analisis gender.


Melainkan memang ada semangat untuk menurunkan pemberantasan korupsi di Indonesia. 


Bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di berbagai cabang kekuasaan lainnya.


“Jadi putusan hakim ini seperti musim saja, ini musimnya lagi semacam pengampunan pada para koruptor. Sebab sebelumnya musimnya keras ke pelaku koruptor, walaupu enggak keras-keras amat, cuma sekarang jadi sangat ringan.”


“Trennya saat ini yaitu untuk membebaskan koruptor atau memutus ringan hukumannya,” kata dia. [Democrazy/hps]

Penulis blog