HUKUM POLITIK

Tanggapi Sepak Terjang KPK, Pakar Hukum: Tinggal Presiden dan Wapres yang Belum Pernah Kena OTT

DEMOCRAZY.ID
Juni 09, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tanggapi Sepak Terjang KPK, Pakar Hukum: Tinggal Presiden dan Wapres yang Belum Pernah Kena OTT

Tanggapi-Sepak-Terjang-KPK-Pakar-Hukum-Tinggal-Presiden-dan-Wapres-yang-Belum-Pernah-Kena-OTT

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin berbicara soal sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masa ke masa sampai muncul Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Antirusuah tersebut.


Irmanputra Sidin menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia mengatakan, selama ini Presiden dan Wakil Presiden belum ada sama sekali yang ditangkap OTT.


Pernyataan itu disampaikan oleh Irmanputra Sidin dalam video berjudul "Sisa Presiden dan Wapres Saja yang Tidak Di OTT" yang tayang melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club.


Irmanputra Sidin mengawali pemaparan dengan menyinggung pola strategi pemberantasan korupsi setelah muncul UU Nomor 19 Tahun 2019 soal KPK.


Dia menduga negara merasa pemberantasan korupsi KPK sebagaimana dilakukan sebelumnya tidak lagi bisa dipakai saat ini.


"Kalau baca UU baru memang negara mengubah pola srategi untuk melakukan pemberatasan korupsi. Strategi KPK sejak 2002, nampaknya negara mengatakan cara ini tidak bisa dipakai lagi," kata Irmanputra Sidin.


Menyoroti hal itu, Irmanputra Sidin merasa tak heran apabila strategi baru dipakai sampai membuat para ahli tidak dipakai dahulu.


"Sumber daya yang dipakai strategi sebelumnya mau tidak mau, ibarat mau berpikir mau diubah, ahli-ahli tidak dipakai dulu," ujarnya.


Irmanputra Sidin kemudian mengungkit perjalanan KPK melakukan OTT berbagai pucuk pimpinan lembaga-lembaga tertentu.


Namun, sepengamatan ahli hukum tersebut, sampai puluhan tahun ini, presiden dan wakil presiden belum ada yang kena OTT.


"Lalu kemudian kita ditanya strategi itu harus diubah, kan menarik ada tiap tahun tiap bulan ada penindakan rame deh, bahasanya selama kurang 20 tahun, sisa presiden dan wakil presiden tidak di OTT," kata Irmanputra.


"Hampir semua sudah di OTT, Parlemen, Gubernur, sisa Presiden dan Wapres," sambungnya menegaskan.


Irmanputra Sidin kemudian menghubungkan polemik KPK belakangan ini dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD.


Menurut dia, berbicara soal KPK tidak bisa dipisahkan dengan perekonomian nasional karena menyangkut keuangan negara.


"Kalau kita mau melihat apakah fungsi lembaga negara ini sudah akselerasi dengan tujuan, di mana sih sebenarnya rumah KPK, pasti kita hubugan preekonomian nasional karena bicara keuangan negara," tukasnya.


Sebelumnya, sikap Jokowi dalam polemik alih status pegawai KPK dipertanyakan lembaga Amnesty International Indonesia. 


Bagi Amnesty International Indonesia sikap Presiden Jokowi dinilai tidak konsisten tentang keberadaan KPK.


Direktur Eksekutif AAI Usmad Hamid mengatakan, Jokowi dulu sempat berjanji memperkuat lembaga antirasuah. Tapi kekinian, realitasnya justru tampak mengabaikan adanya pelemahan KPK.


Usman mengatakan, Jokowi dulu kerap aktif menggandeng KPK untuk mencegah korupsi. Misalnya, Jokowi pernah menyambangi KPK untuk berkonsultasi mengenai daftar calon menteri.


Jokowi, kata Usman, juga pernah mengembalikan gitar bas pemberian personel band rock Metallica, Robert Trujillo ke KPK. Atas sikapnya pula, Jokowi pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.


"Kita tahu Jokowi menjanjikan penguatan KPK 10 kali lipat," kata Usman dalam diskusi bertajuk Menyikapi Situasi KPK yang digelar secara virtual pada Selasa (8/6/2021).


Secara politik, Jokowi juga pernah mengangkat aktivis yang aktif dalam urusan korupsi yakni Teten Masduki menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) hingga menjadi Menteri Koperasi dan UKM.


Bukan hanya Teten, Johan Budi selaku mantan juru bicara KPK juga diangkat Jokowi sebagai juru bicara presiden.


Tetapi di samping itu, kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi justru menjauhkan sejumlah elite politik yang terindikasi korup dari jangkauan KPK.


Jokowi dianggap Usman membiarkan tidak adanya proses hukum yang benar serta tidak mencegah serangan-serangan terhadap penyidik, penyelidik, anggota serta pimpinan KPK.


Secara tidak langsung, Jokowi juga seperti ikut mengamini delegitimasi diskursif bahwa di dalam tubuh KPK terdapat orang-orang radikal. 


Bahkan, pemerintahan Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) yang tidak kredibel di dalam menghasilkan pimpinan KPK. [Democrazy/sra]

Penulis blog