POLITIK

Tanggapi Polemik Rektor UI, Pakar Hukum: Komisaris Itu Kan Jabatan, Jelas Ini Pelanggaran!

DEMOCRAZY.ID
Juni 30, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tanggapi Polemik Rektor UI, Pakar Hukum: Komisaris Itu Kan Jabatan, Jelas Ini Pelanggaran!

Tanggapi-Polemik-Rektor-UI-Pakar-Hukum-Komisaris-Itu-Kan-Jabatan-Jelas-Ini-Pelanggaran

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melanggar aturan yang tertuang dalam statuta UI karena merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Larangan rangkap jabatan rektor sebagai pejabat BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.


Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.


"Komisaris itu statusnya pejabat BUMN. Nah, jabatan itu dilarang oleh Statuta UI tadi. Jadi enggak bisa dirangkap oleh Rektor UI sekarang. Nah, kan kenyataannya ini dirangkap. Ini pelanggaran," kata Margarito, Rabu (30/6).


Ari telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu. Selain menjadi Rektor UI, Ari juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank milik BUMN.


Margarito menjelaskan Undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat.


Ia menilai sudah sepatutnya rektor UI lebih mematuhi dan tunduk pada statuta yang sudah diatur. 


Ia juga mempertanyakan banyak orang-orang cerdas di UI tak bersikap melihat orang nomor wahid di kampus tersebut merangkap jabatan Komisaris saat ini.


"Dengan status ini keberadaan rektor jadi Komisaris di BUMN dia langgar statuta. Tergantung ini apakah orang-orang pintar di UI itu mau telan saja pelanggaran ini atau gimana?" kata dia.


Senada, pakar hukum tata negara Asep Warlan menjelaskan yang termasuk dalam jabatan/pejabat dalam UU BUMN terdiri dari komisaris, direksi hingga jabatan-jabatan fungsional di bawahnya.


"Jadi Komisaris itu jabatan juga, pejabat juga. Kasus Rektor UI jadi enggak boleh menjabat juga dalam struktur jabatan BUMN," kata Asep.


Asep menyatakan statuta UI sendiri sudah melarang rektor merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. 


Menurutnya, sudah sepatutnya Rektor di perguruan tinggi mana pun tak merangkap jabatan lain di luar kampus. 


Hal itu tak lepas untuk menjaga independensi dan kemandirian sebuah kampus dari kepentingan mana pun.


"Kalau dia masuk jabatan publik takut ada konflik kepentingan. Lalu, rektor ya harus konsentrasi pengembangan pada perguruan tinggi sendiri," ujarnya. [Democrazy/cn]

Penulis blog