POLITIK

Soroti Sikap & Kebiasaan Moeldoko, Demokrat: Dia Tak Menghormati Jokowi Sebagai Presiden, Gak Bisa Dibiarkan!

DEMOCRAZY.ID
Juni 25, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Soroti Sikap & Kebiasaan Moeldoko, Demokrat: Dia Tak Menghormati Jokowi Sebagai Presiden, Gak Bisa Dibiarkan!

Soroti-Sikap-dan-Kebiasaan-Moeldoko-Demokrat-Dia-Tak-Menghormati-Jokowi-Sebagai-Presiden-Gak-Bisa-Dibiarkan

DEMOCRAZY.ID - Babak baru 'kudeta' Partai Demokrat. Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi melayangkan gugatan atas keputusan Menkumham soal kepengurusan.


Dalam arti lain, kubu KLB Deli Serdang kini mengajukan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB ke PTUN.


Pengajuan tersebut telah resmi dilayangkan pada hari ini Jumat, 25 Juni 2021.


Hal ini kembali menuai reaksi dari para elite dan kader Partai Demokrat khususnya menyorot Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.


Salah satu politikus Partai Demokrat, Irwan Fecho menyebut bahwa sikap Moeldoko yang merupakan KSP semestinya dapat menghormati keputusan Menkumham.


Disebutkannya bahwa keputusan Menkumham merupakan representasi dari keputusan Presiden.


"Selaku KSP yang meja kerjanya di dalam istana negara, harusnya Moeldoko bisa menghormati putusan Menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden," katanya melalui cuitan Twitter, Jumat, 25 Juni 2021.


Dengan pengajuan ini, ia mengatakan bahwa sama saja Moeldoko tidak menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak lain adalah atasannya.


"KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya," jelas Irwan.


Ia menambahkan bahwa sikap Moeldoko yang disebutnya 'seradak-seruduk' kini tidak lagi dapat dibiarkan khususnya oleh Presiden.


Jika dibiarkan kata dia, akan mengikis kepercayaan rakyat kepada istana atau pemerintahan.


"Tingkah KSP Moeldoko seradak seruduk seperti ini tidak boleh terus dibiarkan oleh Presiden. Ini pelan-pelan mengikis kepercayaan rakyat pada istana jika tidak dihentikan," tegasnya.


Ia menilai bahwa hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat menjadi pemicu sehingga lepas kendali dan menerabas etika bernegara dan pemerintahan.


"Hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat membuatnya lepas kendali kemudian menerabas etika bernegara juga etika pemerintahan," pungkasnya.


Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN seperti telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rudiansyah.


"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keteranganya Jumat, 25 Juni 2021.


Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekretaris Jenderal.


Namun, Kemenkumham melalui keputusannya secara resmi menolak untuk memberi pengesahan lantaran adanya hal-hal yang tidak terpenuhi. [Democrazy/gmd]

Penulis blog