HUKUM POLITIK

Soal Pasal Hina Presiden, Ngabalin: Kalau Presiden Tak Lagi Dihargai Rakyatnya, Mau Jadi Apa Bangsa Ini?

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soal Pasal Hina Presiden, Ngabalin: Kalau Presiden Tak Lagi Dihargai Rakyatnya, Mau Jadi Apa Bangsa Ini?

Soal-Pasal-Hina-Presiden-Ngabalin-Kalau-Presiden-Tak-Lagi-Dihargai-Rakyatnya-Mau-Jadi-Apa-Bangsa-Ini

DEMOCRAZY.ID - Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara seputar pasal penghinaan terhadap presiden. 


Apa katanya? Ya, pasal penghinaan terhadap presiden nampak tercantum di RUU KUHP terbaru. 


Dalam RUU itu disebutkan bagaimana kepala negara seperti Presiden dan Wakil Presiden tak bisa dihina, sebab hukuman bakal menanti mereka yang melakukannya.


Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, pasal penghinaan terhadap presiden ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KUHP terbaru.


Sebabnya, ini masuk dalam kerangka pembelajaran dalam demokratisasi di mana seorang kepala negara baik presiden dan wakil presiden tetap harus diangkat harkat dan martabatnya.


“Kalau dilihat dalam posisinya, ini kan RUU yang sedang digodok. Saya ingin katakan bahwa materi ini materi yang penting untuk harus dibicarakan, dan harus didengar dalam sejarah kehidupan manusia,” kata Ngabalin di Acara 'Apa Kabar Indonesia Pagi', dikutip Selasa 8 Juni 2021.


Ngabalin kemudian mengutarakan siapakah pihak yang mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden ini bermula. 


Kata dia, sebenarnya ini adalah perbincangan lama. Di mana draf ini sempat dibawa ke MK.


Adapun dalam pasal itu, dia menyebutkan kalau DPR menyumbang beberapa poin, dan Pemerintah juga menyumbang beberapa poin.


“Namanya juga usulan, semua orang boleh memperbincangkan, untuk kepentingan bangsa. Negara tak boleh canggung dan sungkan untuk bicarakan ini,” kata dia.


Pasal Penghinaan Presiden Harus Ada


Lebih jauh, pada kesempatan itu Ngabalin lantas menjelaskan mengapa pasal penghinaan terhadap presiden ini tetap harus ada kendati sudah ada UU ITE, atau pasal pencemaran nama baik.


Menurut dia, memang harus ada pasal dan ayat yang secara khusus mengatur bagaimana Presiden dan wakilnya tak boleh dihina.


“Coba bisa dibayangkan kalau kita menganggap tidak penting, ada meme menjelekkan kepala negara, presiden dan wakil presiden di negara demokrasi in, sudah seperti apa bangsa kita?” katanya.


Sebab negara sejauh ini juga mengatur bagaimana cara berpendapat dan bukan melontarkan ujaran kebencian. Bukan pada penghinaan, hujatan, atau caci maki.


“Ini bukan persoalan Presiden Jokowi saja, melainkan juga presiden dan wakil presiden yang akan datang. Sebab kalau bangsa ini sudah tak hargai presiden, mau jadi apa bangsa ini. Sederhananya seperti itu,” kata Ngabalin. [Democrazy/hps]

Penulis blog