EKBIS POLITIK

Sebut 151.563 WNA Masuk ke Indonesia Januari-Mei 2021, Yasonna: Paling Banyak dari China

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Sebut 151.563 WNA Masuk ke Indonesia Januari-Mei 2021, Yasonna: Paling Banyak dari China

Sebut-151563-WNA-Masuk-ke-Indonesia-Januari-Mei-2021-Yasonna-Paling-Banyak-dari-China

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, terdapat 151.563 warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia sepanjang tahun 2021 hingga tanggal 14 Mei 2021. 


"Pada tahun ini, mulai dari 1 Januari, pak ketua, sampai dengan 14 Mei, orang asing yang masuk itu 151.563 (orang)," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021). 


Dikutip dari materi paparan Yasonna, WNA yang masuk ke Indonesia sepanjang 2021 umumnya berasal dari Cina (51.402 orang), Filipina (32.563), India (13.336), Jepang (8.711), dan Korea Selatan (8.703).


Di samping itu, Yasonna juga membeberkan, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-Mei 2021 sekira 351.000 orang, sedangkan jumlah WNI yang ke luar negeri sekira 221.000 orang. 


Yasonna menuturkan, jumlah WNI dan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia itu menurun drastis dibandingkan tahun 2019 ketika belum ada pandemi Covid-19. 


Ia mencontohkan, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia pada Mei 2019 sebanyak 1.740.261 orang, sedangkan pada Mei 2021 hanya berjumlah 103.594 orang.


"Jadi kita melihat bahwa ada penurunan yang sangat-sangat signifikan karena kita melakukan pembatasan yang sangat ketat," kata Yasonna.


Menurut Yasonna, turunnya jumlah kedatangan WNA dan WNI ke Indonesia memiliki dampak besar bagi kegiatan ekonomi di dalam negeri. 


"Betul-betul memang angka yang itu tidak jumping lagi Pak, itu diving dan sebagaimana kita ketahui dampaknya juga bagi industri pariwisata dan lain-lain menjadi sangat terasa buat kita," kata dia. 


Yasonna mengeklaim, penanganan orang asing dan WNI yang masuk ke Indonesia mengedepankan protokol kesehatan.. 


Ia menyebut, hal itu mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020. [Democrazy/kmp]

Penulis blog