PERISTIWA

Ricuh! Para Pendukung Habib Rizieq Lempari Polisi dengan Batu

DEMOCRAZY.ID
Juni 24, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Ricuh! Para Pendukung Habib Rizieq Lempari Polisi dengan Batu

Ricuh-Para-Pendukung-Habib-Rizieq-Lempari-Polisi-dengan-Batu

DEMOCRAZY.ID - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) ricuh dengan polisi di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021). 


Saat ini sedang digelar sidang vonis terhadap HRS terkait kasus tes swab di RS UMMI.


Pendukung HRS melempari polisi dengan batu. Polisi lantas menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.


Dalam video yang diterima, para pendukung HRS tampak lari kocar-kacir saat gas air mata ditembakkan.


Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang hari ini adalah yang terkahir dengan agenda pembacaan putusan untuk tiga terdakwa.


"Perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).


Dalam kasus ini, ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.


Padahal saat dirawat, hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19.


Atas fakta tersebut, JPU menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.


"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021). [Democrazy/okz]

Penulis blog