HUKUM KRIMINAL

RUU KUHP Tak Cantumkan Ancaman Hukuman Mati ke Koruptor

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
RUU KUHP Tak Cantumkan Ancaman Hukuman Mati ke Koruptor

RUU-KUHP-Tak-Cantumkan-Hukuman-Mati-ke-Koruptor

DEMOCRAZY.ID - RUU KUHP mengkodifikasi berbagai peraturan perundangan menjadi satu kitab, salah satunya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Dalam RUU KUHP itu, ancaman minimal pidana penjara ke koruptor turun, dari minimal 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. 


Namun tidak ditemukan ancaman hukuman mati ke koruptor.


Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor saat ini, ancaman ke koruptor minimal 4 tahun penjara. Berikut bunyinya:


Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Nah, di draft Pasal 603 RUU KUHP, Minggu (6/6/2021), ancaman minimalnya turun menjadi 1 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:


Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.


Namun ancaman minimal untuk Pasal 3 UU Tipikor dinaikkan dari 1 tahun menjadi 2 tahun. Berikut bunyi Pasal 3 UU Tipikor:


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal di atas direvisi menjadi Pasal 604 yang berbunyi:


Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.


Sedangkan pasal suap juga direvisi. Dalam Pasal 5 UU Tipikor berbunyi:


(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:


a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2)Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Adapun di RUU KUHP, diperbaiki menjadi:


Pasal 605


(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:


a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.


(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.


Dari berbagai pasal di atas, tidak ada perbuatan korupsi yang diancam hukuman mati. Ancaman pidana mati ditujukan kepada:


1. Pelaku makar terhadap Presiden/Wapres

2. Pelaku makar terhadap NKRI.

3. Pengkhianat di kala perang.

4. Pelaku pembunuhan berencana.

5. Perampokan yang menyebabkan korban tewas.


6. Pembajakan pesawat terbang yang mengakibatkan korban tewas, atau pesawat hancur.

7. Pelaku genosida.

8. Pelaku kejahatan HAM.

9. Teroris.

10. Pelaku narkotika.

Penulis blog