HUKUM

Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Usai Dipenjara 5 Bulan Padahal Tidak Bersalah, Tapi Jaksa 'Menolak' Berikan Ganti Rugi

DEMOCRAZY.ID
Juni 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Usai Dipenjara 5 Bulan Padahal Tidak Bersalah, Tapi Jaksa 'Menolak' Berikan Ganti Rugi

Pria-Ini-Akhirnya-Dibebaskan-Usai-Dipenjara-5-Bulan-Padahal-Tidak-Bersalah-Tapi-Jaksa-Menolak-Berikan-Ganti-Rugi

DEMOCRAZY.ID - Warga Singkil, Ali Murdana (48), tidak menyangka akan menghuni tahanan selama lima bulan. 


Belakangan terungkap, Ali divonis bebas dan tidak melakukan kesalahan apa pun sebagaimana tuduhan jaksa.


Hal itu tertuang dalam salinan putusan pengadilan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/6/2021). 


Kasus bermula saat Ali dilaporkan warga ke Polres Aceh Singkil atas sengketa pembuatan saluran air yang melintasi perkebunan. Tim Polres Aceh Singkil kemudian menahan Ali mulai 3 Agustus 2018.


Setelah melalui persidangan yang melelahkan, Ali akhirnya bisa meyakinkan hakim karena terbukti tidak bersalah dan dibebaskan pada 21 Desember 2018. 


Di sisi lain, jaksa masih ngotot akan pendiriannya dan mengajukan kasasi.


Pada 16 Juli 2019, MA menguatkan vonis bebas Ali dengan menolak kasasi jaksa. 


Mendapat angin segar bahwa dirinya tidak bersalah, Ali melayangkan gugatan kepada pelapor, Polres Aceh Singkil, dan Kejari Aceh Singkil meminta ganti rugi.


"Kerugian materiil akibat hilangnya pekerjaan Penggugat sebagai karyawan, penggugat tidak memperoleh gaji setiap bulannya sebesar Rp 5 juta, sehingga dengan rentang waktu ditahannya Penggugat sejak 3 Agustus 2018 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil (25 bulan x Rp 5.000.000= Rp 125.000.000,00," tuntut Ali.


Sedangkan kerugian imateriel adalah harkat dan martabat Ali yang telah jatuh, sehingga menimbulkan beban pikiran, mental, sosial, dan psikologis yang harus ditanggung yang dapat disetarakan dengan uang sejumlah Rp 500 juta. Tapi apa daya, gugatan ganti rugi itu tidak diterima PN Singkil.


Mendapati putusan itu, Ali tidak diam dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil tanggal 4 Maret 2021Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Skl yang dimohonkan banding," ujar majelis hakim yang diketuai Saryana dengan anggota Masrizal dan Machri Hendra.


Majelis menilai apa yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan sesuai UU sehingga tidak bisa dimintai ganti rugi. 


Selain itu, seharusnya permohonan ganti rugi di atas harus sesuai proses yang diatur di KUHAP, bukan lewat jalur gugatan perdata.


"Bahwa dalam perkara pidana tersebut, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III adalah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dalam hal ini juga termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pembanding semula Penggugat dalam perkara pidana tersebut," beber majelis. [Democrazy/dtk]

Penulis blog