POLITIK

Penjelasan Lengkap Pimpinan KPK soal Tudingan Adanya Pasal Selundupan di Materi TWK KPK

DEMOCRAZY.ID
Juni 10, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Penjelasan Lengkap Pimpinan KPK soal Tudingan Adanya Pasal Selundupan di Materi TWK KPK

Penjelasan-Lengkap-Pimpinan-KPK-soal-Tudingan-Adanya-Pasal-Selundupan-di-Materi-TWK-KPK

DEMOCRAZY.ID - Detil regulasi dan proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap secara transparan oleh pimpinan lembaga antirasuah, guna menjawab tuduhan penyelundupan pasal.


Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, saat melakukan konferensi pers bersama Anggota Ombudsman RI, Robert NA Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/6).


Usai membeberkan hasil pertemuannya dengan Ombudsman, Ghufron lantas menjawab pertanyaan wartawan terkait transparansi yang dilakukan KPK atas materi TWK yang disebut-sebut disusupkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


"Jadi perlu kami jelaskan bahwa draf Perkom KPK, itu sudah mulai di upload di portal KPK itu sejak tanggal 16 November. Itu di upload dan kemudian disampaikan untuk diharmonisasi ke Kemenkumham," ujar Ghufron.


Ghufron pun turut menjawab pertanyaan yang dianggapnya sensitif. 


Yaitu, apakah TWK tidak tercantum di dalam draf Perkom 1/2020. 


Ia menjelaskan secara detail proses adanya TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).


Ghufron menjabarkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 merupakan payung hukum utama TWK yang kemudian dibahas lebih lanjut di Pasal 5 Perkom 1/2021. 


Isinya terkait tiga asesmen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan TWK.


Tiga asesmen tersebut melingkupi keharusan pegawai tetap dan tidak tetap untuk setia kepada NKRI, Pancasila dan pemerintah yang sah, serta memiliki integritas dan kompetensi.


Akan tetapi kata Ghufron, pimpinan KPK telah memperjuangkan agar pegawai KPK tidak melakukan semua syarat tersebut.


"Semula itu semuanya perlu asesmen. Namun pada saat kita diskusi, kita sampaikan bahwa untuk tentang kompetensi teknis dan integritas pegawai KPK, pada saat rekruitmen kami bekerjasama dengan pihak ketiga, telah memiliki dokumen-dokumen tentang dua hal ini, kompetensi dan integritas," terang Ghufron.


"Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur tentang kesetiaan terhadap NKRI. Maka pada saat itu kemudian, semula yang disodorkan oleh KPK adalah dengan pakta integritas, pernyataan setia, tapi kemudian berkembang. Apa iya dengan pakta integritas itu juga menunjukkan bahwa telah memiliki kesetiaan," sambungnya.


Dari situ, lanjut Ghufron, muncul satu wacana di dalam rapat bersama Kemenkumham dan Kemenpan RB tentang asesmen terhadap wawasan kebangsaan.


Kemudian pada saat melakukan harmonisasi di Kemenkumham pada 26 Januari 2021, berdasarkan tanggapan dari beberapa pihak di antaranya KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, LAN, KASN dan BKN, muncul usulan untuk mengukur wawasan kebangsaan dengan cara TWK. Di mana instrumen ini dijadikan tool syarat pemenuhan wawasan kebangsaan yang tercantum di Pasal 3 PP 41/2020, dan Pasal 5 Perkom 1/2021.


"Jadi begitu, jadi tidak benar bahwa kemudian prosesnya tiba-tiba muncul di tengah jalan. Tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Draf akhir itu kemudian merupakan hasil dari diskusi yang berkembang dari awal," tegas Ghufron.


"Artinya, tidak benar bahwa kemudian ada pasal selundupan atau kemudian pasal yang tidak pernah dibahas, semuanya melalui proses pembahasan dan itu semuanya terbuka," tandasnya. [Democrazy/rmol]

Penulis blog