POLITIK

Kontroversi Terpilihnya Firli Bahuri Jadi Ketua KPK: Suara Bulat Komisi III DPR RI dan Dugaan Adanya Operasi Senyap

DEMOCRAZY.ID
Juni 09, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kontroversi Terpilihnya Firli Bahuri Jadi Ketua KPK: Suara Bulat Komisi III DPR RI dan Dugaan Adanya Operasi Senyap

Kontroversi-Terpilihnya-Firli-Bahuri-Jadi-Ketua-KPK-Suara-Bulat-Komisi-III-DPR-RI-dan-Dugaan-Adanya-Operasi-Senyap

DEMOCRAZY.ID - Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menuai kontroversi sejak sebelum menjabat lembaga antirasuah itu. 


Firli pernah menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran etik, sebelum dia terpilih menjadi salah satu calon pimpinan KPK. 


Namun, nyatanya dia tetap melaju mulus memimpin KPK. 


Ini terlihat saat Firli Bahuri terpilih secara bulat sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019).


Firli mendapat suara terbanyak dengan 56 suara. Ia dipilih oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang mengikuti voting. 


"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin voting dalam rapat pleno pemilihan ketua KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


Terpilihnya Firli sebagai ketua KPK menimbulkan banyak kecurigaan dari berbagai pihak, terutama akan adanya operasi senyap. 


Apalagi, saat itu seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang memberikan suaranya untuk Firli.


Muncul dugaan adanya operasi senyap atau kesepakatan sebelum voting dilakukan di antara anggota Komisi III untuk memilih Firli Bahuri. 


Dugaan itu pun kemudian langsung dibantah oleh politisi PDI Perjuangan, Herman Hery. 


"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," kata Herman. 


Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun capim KPK yang mereka inginkan. Demokrasi, menurut Herman, melindungi hak itu. 


"Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," kata dia.


Pelanggaran Etik Berat


Sebelum Firli terpilih sebagai ketua lembaga antirasuah itu, pada 11/9/2019, KPK menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa Firli melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. 


Bahkan, KPK juga sudah menyurati DPR soal rekam jejak dan status Firli itu. Sayangnya, surat itu seolah dimentahkan oleh DPR.


Konferensi pers yang dipimpin oleh penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, menyatakan keputusan yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. 


"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019). 


Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa. 


Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.


Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK. Firli sudah pernah mengakui pertemuan itu. 


Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus. 


Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.


Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Pertemuan ini pun diakui oleh Firli. 


Tetapi, ia mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik. 


Konferesi pers itu pun kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan. 


Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK. Agus mengaku sedang berada di luar kota saat konfersnsi pers dilakukan. 


Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, seharusnya calon yang dianggap melanggar etik tak boleh dipilih sebagai pimpinan KPK yang baru. 


Namun, nyatanya DPR tetap memilih Firli sebagai ketua KPK. [Democrazy/kmp]

Penulis blog